SuaraBandung.id - Breaking news! Polisi Daerah (Polda) Jatim resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT pada Venna Melinda.
Apakah Venna Melinda akan mencabut laporannya seperti Lesta Kejora yang juga pernah menjadi korban KDRT Rizky Billar?
Informasi terbaru perkembangan kasus laporan KDRT terhadap Venna Melinda masuk babak baru.
Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Aktor senior tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda.
Dalam kasus tersebut, Ferry Irawan terancam hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka berdasae pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Bukan itu saja, Humas Polda Jatim itu juga mengatakan jika tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dati TKP tindakan KDRT.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menagis, Monica Kumalasari: Itu Untuk Mendapatkan Empati
Sejumlah saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel sudah diperiksa dan terakhir adalah menyita barang bukti.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka (Ferry Irawan), ada unsur kekerasan fisik dan psikis (saat terjadi KDRT) yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik kemudian melakukan panggilan resmi pada Ferry Irawan.
Pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan dilakukan agar yang bersangkutan bisa datang ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan.
Melihat agenda pemanggilam, Ferry Irawa seharusnya datang ke Mapolda Jatim untuk diperiksa pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Dengan ditetapkannya status tersangka pada Ferry Irawan, netizen lansung gaduh.