SuaraBandung.id - Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Southeast Asia Freedom of Expreesion Network (SAFEnet) memberikan fakta yang mengejutkan terkait pelapor mayoritas yang menggunakan UU ITE.
Dilansir dari aptika.kominfo.go.id oleh bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023) UU ITE dalam penerapannya telah menyeret ratusan korban, terlebih untuk hal yang menyangkut dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Apabila mengutip dari situs Semua Bisa Kena yang dikelola oleh SAFEnet hingga PAKU ITE. Dapat diketahui bahwa jumlah kasus yang berkenaan dengan ITE cenderung meningkat setiap tahun.
Berikut adalah data kasus pelanggaran UU ITE yang disebutkan oleh Guru Besar Universitas Airlangga juga Eks Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo, Henri Subiakto dalam Diskusi Publik UU ITE pada Kamis (15/9/22).
Pada tahun 2016 = 16 kasus ITE
Pada tahun 2017 = 48 kasus ITE
Pada tahun 2018 = 96 kasus ITE
Pada tahun 2019 = 170 kasus ITE
Pada tahun 2020 = 217 kasus ITE
Baca Juga: Panduan Cara Jamak Sholat Maghrib dan Isya Lengkap dengan Bacaan Niat
Pada tahun 2021 = 108 kasus ITE (baru kuartal pertama)
Kemudian menurut Menurut laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pelapor yang menggunakan UU ITE di urutan pertama yakni pejabat publik, kalangan profesi dan penggusaha.
Selain itu ada diurutan yang cukup tinggi pula yakni pelapor yang tidak diketahui dan yang terakhir pengguna UU ITE adalah masyarakat awam. Dikutip dari databoks.katadata.id oleh bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).
Mirisnya, hasil riset tersebut berbanding terbalik dengan mayoritas orang yang dilaporkan sebagai pelanggar UU ITE. Presentase tertinggi yang dilaporkan yakni dari kalangan aktivis (terkhusus bagi mereka yang menyuarakan isu pelanggaran HAM), korban kekerasan, kalangan warga.
Pun sudah banyak dilaporkan seperti halnya kalangan jurnalis, akademisi, mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat, hingga politisi.
Dalam banyak kasus UU ITE disalahgunakan untuk menjatuhkan lawan politik atau keberadaan pihak-pihak yang mengancam kepentingan pribadi atau golongan.
"Dari sisi kebebasan berekspresi, makin banyak pejabat publik menggunakan pasal-pasal karet Undang No.11 tahun 2008."
" Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membungkam suara kelompok kritis,"jelas pihak riset SAFEnet. (*)