SuaraBandung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, tahun ini kembali mendapatkan predikat Informatif.
Menariknya, penghargaan ini telah menjadi predikat rutin selama tujuh tahun kebelakang bagi Pemkot Bandung.
Pradikat ini diberikan kepada Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten dan Kota yang Informatif untuk tahun 2022. Dilansir dari akun instagram @humas_bandung oleh bandung.suara.com pada Rabu (1/2/2023).
Indikatornya dilihat dalam penilaian yakni dari keterbukaan sistem informasi yang dapat diterima masyarakat dari Badan Publik.
Peraihan terhadap predikat ini, merupakan hadiah atas kerja keras dari Pemkot Bandung yang berusaha untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Adapun bunyi dari Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
"Memang selama ini Pemkot berupaya memenuhi amanat UU 14 tahun 2008 tentang KIP."
"Keterbukaan sebuah keniscayaan soal transparansi dan akuntabilitas sehingga menjalankan amanah dari masyarakat yang lebih baik," sambung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dikutip pada Rabu (1/2/2023). (*)