SuaraBandung.id - Belum lama ini viral di media sosial tentang pasangan yang mengunggah momen menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara gratis.
Unggahan yang dibagikan akun Twiter @odongpejj itu viral, sebab banyak orang yang membandingkan antara melangsungkan akad pernikahan di KUA dan di tempat lain.
Pernikahan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pasangan untuk menjalani kehidupan bersama, membentuk keluarga, dan mencapai tujuan di masa depan.
Di mana saja tempat pernikahan, tentunya itu merupakan pilihan setiap pasangan yang telah disepakati bersama.
Berikut adalah beberapa keuntungan dan kelebihan melangsungkan pernikahan di KUA yang bisa dijadikan pertimbangan bersama pasangan.
Kelebihan
1. Biaya Akad Gratis
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, akad pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya atau gratis.
Sedangkan jika memanggil penghulu ke tempat lain, terdapat biaya yang dikenakan sebesar Rp 600.000.
2. Mudah dan Hemat Waktu
Baca Juga: Sinotif Konsisten Usung Belajar Online Rasa Tatap Muka di Masa Setelah Pandemi
Melangsungkan akad pernikahan di KUA, tentu tidak perlu repot menyiapkan katering, sewa gedung, dekorasi, dan lainnya. Hanya mengumpulkan berkas sebagai syarat pernikahan.
Selain itu, pernikahan di KUA tidak membutuhkan waktu lama, seperti acara pernikahan yang dilaksanakan di gedung.
Jika ingin menghadirkan keluarga dan teman, bisa dilakukan pada saat resepsi pernikahan.
3. Legalitas Terjamin
Setelah melangsungkan akad pernikahan selesai, pasangan akan mendapat buku nikah sebagai tanda telah sah menjadi suami istri. Saat menikah di KUA, tentu legalitas sebagai pasangan suami istri itu terjamin.
Kekurangan
1. Proses Pernikahan di KUA Begitu Formal