Jangan Sembarangan! Ini Pandangan Islam terhadap Hukum Masturbasi dan Onani

Suara Bandung | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:08 WIB
Jangan Sembarangan! Ini Pandangan Islam terhadap Hukum Masturbasi dan Onani
Hukum Masturbasi dan Onani dalam Islam (Image by Jcomp on Freepik)

SuaraBandung.id - Masturbasi dan Onani pada dasarnya merupakan cara yang dilakukan seseorang terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kepuasan seksual yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau secara singkat dia (wanita atau pria) bisa mendapat kepuasan seksual namun tanpa berhubungan intim.

Dalam kehidupan sehari-hari pembahasan berbau seksualitas masih tabu dalam lingkaran masyarakat dampaknya tidak sedikit orang yang terjebak dalam ketidaktahuan hukum syara' misalnya saja terkait dengan masturbasi dan onani.

Islam memberikan hukum yang menginkat bagi pemeluk ajarannya atau muslim terkait perilaku apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, juga antara yang halal dan haram untuk setiap perbuatan manusia.

Perihal aktivitas pemuasan hasrat seksual diluar konteks hubungan intim antara pasangan suami istri (pasutri) ternyata memiliki hukum yang berbeda. Maksudnya apa? Mari kita bahas lebih lanjut berdasarkan ke empat madzhab fiqh yang mansyur di kalangan muslim.

Madzhab Syafi'i dan Madzhab Maliki

Kedua pengikut madzhab ini sepakat dalam menetapkan kepastian hukum atas perbuatan masturbasi dan onani yakni hukumnya haram, wajib untuk ditinggalkan sebab apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa bagi pelakunya.

Hukum haram yang diterapkan pada kedua perilaku tersebut dilatarbelakangi adanya firman Allah swt yang memerintahkan agar hendaknya seorang muslim (baik laki-laki maupun perempuan) untuk senantiasa menjaga alat kelaminnya.

Madzhab Hambali

Madzhab fiqh Hambali pun memandang perbuatan masturbasi dan onani dengan hukum haram, namun dibolehkan dalam agama Islam apabila seseorang bermaksud untuk terhindar atau berlindung dari munculnya dorongan gairah seksual yang mengarah dirinya kepada aktivitas perzinaan.

Sebagaimana kaidah fiqhiyah yang menyebutkan bahwa “Sesuatu yang boleh karena darurat, hanya boleh sekedarnya”. Artinya apabila dalam keadaan darurat maka kedua perilaku yang sedang dibahas menjadi boleh hukumnya namun hanya untuk kondisi-kondisi tertentu.

Madzhab Hanafi

Sedangkan Hanafi memberikan penjelasan terkait hukum masturbasi dan onani yang pada prinsipnya sama yakni haram, tetapi kadang-kadang bisa berubah menjadi wajib. Apabila kedua perbuatan tadi dilakukan untuk menghindari perbuatan zina.

Sebab bagi seorang muslim perlu melakukan upaya demi menghindari perbuatan perzinahan maka bisa dihukumi wajib. Sebagaimana kaidah fiqh yang berbunyi “Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib”.

Hukum Masturbasi dan Onani dalam Islam

Dengan mengetahui sudut pandang Islam melalui keputusan hukum yang dijelaskan oleh empat madzhab fiqh yang banyak diikuti oleh muslim diantaranya Madzhab Syafi'i, Madzhab Maliki, Madzhab Hambali, dan Madzhab Hanafi.

Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum masturbasi dan onani itu haram namun untuk beberapa madzhab memiliki pertimbangannya sendiri tentang adanya kemungkinan yang merubah hukum tersebut.

Maka sebagai muslim kita dianjurkan untuk jangan sembarang dalam melakukan sebuah aktifitas namun akan lebih baik untuk mencari tahu kebenaran hukum yang mengikat setiap perilaku.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sudah Menikah Tapi Masih Melakukan Masturbasi, Wajar?Pasutri Merapat Begini Jawabannya

Sudah Menikah Tapi Masih Melakukan Masturbasi, Wajar?Pasutri Merapat Begini Jawabannya

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:07 WIB

Wanita Mendesah Tanda Keenakan Hingga Kondisi yang Membolehkan Muslim Onani

Wanita Mendesah Tanda Keenakan Hingga Kondisi yang Membolehkan Muslim Onani

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 21:30 WIB

Vincent Verhaag Blak-blakan Ungkap Posisi Bercinta Favorit, Jessica Iskandar Langsung Salting

Vincent Verhaag Blak-blakan Ungkap Posisi Bercinta Favorit, Jessica Iskandar Langsung Salting

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 13:58 WIB

Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi

Apa Hukum Oral Sex dalam Islam? Buya Yahya Menjawab: Semuanya Boleh Tapi

| Rabu, 15 Februari 2023 | 21:00 WIB

Terkini

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:39 WIB

4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal

4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:35 WIB

4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam

4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:20 WIB

Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil

Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:16 WIB

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja

WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:04 WIB

Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!

Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!

Surakarta | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:00 WIB