Sering Diperdebatkan, Kamu Harus Tahu Begini Hukum Wanita Haid ketika Membaca Al Quran

Suara Bandung

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:30 WIB
Sering Diperdebatkan, Kamu Harus Tahu Begini Hukum Wanita Haid ketika Membaca Al Quran
Ilustrasi Alquran (Foto: Freepik)

SuaraBandung.id - Sering diperdebatkan oleh banyak kalangan, hukum wanita yang sedang haid ketika membaca Al-Qur'an itu sebenarnya apakah termasuk kegiatan yang dihalalkan atau diharamkan dalam Islam ya?

Membaca Al-Qur'an bagi wanita haid adalah haram, namun hukumnya bisa berubah dengan adanya keringanan atau akan menjadi diperbolehkan apabila ada sebab-sebab tertentu.

Sebelumnya perlu digarisbawahi, bahwa hukum antara menyentuh mushaf Al-Qur'an dengan membaca Al-Qur'an memiliki perbedaan hukum yang mengikat.

"Jumhur ulama seluruh 4 madzhab mengatakan, menyentuh mushaf adalah haram. Namun membaca itu berbeda, membaca dan menyentuh berbeda, mohon maaf ini harus dibedakan."

"Jadi ibu, bapak, menyentuh Alquran dalam keadaan haid itu berbeda dengan membaca Alquran dalam keadaan haid," tegas Buya Yahya dalam video yang diunggah pada feed instagram @buyayahya_albahjah.

Buya Yahya menyampaikan melalui unggahan Instagramnya pada Jumat (24/2/2023), bahwa hukum wanita haid membaca Alquran dalam madzhab Syafi'i pun keharamannya dapat berubah apabila adanya niat seperti beberapa hal ini:

1. Dzikir atau berdoa

Ketika wanita meniatkan untuk membaca Al-Qur'an dengan tekad untuk berdzikir atau mengingat Allah SWT dengan segala keagungan dan keEsaan-Nya, maka hal tersebut diperbolehkan. 

Begitu pula apabila wanita haid ini menjadikan beberapa ayat atau surat dalam Al-Qur'an sebagai doa yang dirinya panjatkan, hukumnya diperbolehkan.

baca juga

2. Meminta perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat tertentu di dalam Al-Qur'an

Selanjutnya, diperbolehkan pula menggunakan niat untuk membaca ayat ayat pilihan Al-Qur'an, sebagai upaya yang dikhususkan pembaca, untuk tameng atau senjata sebagai pelindung diri dari segala marabahaya yang mengintai.

Misalnya, membaca Ayat Kursi yang diambil dari Quran surat Al-Baqarah ayat 255, sebagai sarana meminta perlindungan kepada Alla dan dibaca sebelum tidur atau ketika menjelang maghrib, yakni sore menuju malam.

3. Penghafal Alquran

Bagi seorang wanita yang hafal Al-Qur'an, apabila ditakutkan lupa hafalannya jika tidak diulang-ulang bacaannya, maka boleh bagi wanita yang sedang haid ini untuk membaca Al-Qur'an dalam hati.

Maksudnya, ia membaca ayat yang ia jaga hafalannya dengan hanya menggerakkan kedua bibir tanpa perlu mengeluarkan suara dari mulutnya.

4. Pengajar Alquran

Buya Yahya melalui tim yang mengelola akun Instagramnya, memberikan catatan lain perihal hukum wanita haid membaca Alquran. Catatan ini beliau buat karena melihat fenomena lemahnya pendidikan keagamaan, terlebih untuk seorang muslim di Indonesia.

Maka, Buya Yahya memandang sangat perlu untuk hadirkan pula pendapat dari mazhab Imam Malik, yaitu diperbolehkan dirinya bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an dalam rangka mengajar dan belajar, walaupun dengan mengeluarkan suara.

Lebih lanjut madzhab Imam Malik tersebut juga memperbolehkan bagi penghafal Al-Qur'an mengeluarkan suara untuk menjaga hafalannya.

Dengan ketentuan, pembacaan tersebut tidak menjadikan sang penghafal membaca Al-Qur'an secara semuanya atau dikhatamkannya dalam satu waktu oleh wanita yang sedang haid. 

Demikian penjelasan mengenai status hukum, boleh tidaknya wanita yang sedang dalam kondisi haid untuk membaca Al-Qur'an. Semoga ini dapat memberikan pengetahuan dan menjawab pertanyaan yang sering perdebatkan.(*Rahmah Afifah)

Sumber: Instagram Buya Yahya @buyayahya_albahjah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Duduk Rasulullah SAW Ini Ditertawakan saat Dipraktekkan Buya Yahya, Kenapa?

Cara Duduk Rasulullah SAW Ini Ditertawakan saat Dipraktekkan Buya Yahya, Kenapa?

Bandung | Jum'at, 24 Februari 2023 | 14:27 WIB

Mujarab! Doa untuk Orang Jahatin Kamu Nih, Buya Yahya: Ya Allah...

Mujarab! Doa untuk Orang Jahatin Kamu Nih, Buya Yahya: Ya Allah...

Bandung | Jum'at, 24 Februari 2023 | 13:00 WIB

Istri Tidak Mendapatkan Nafkah Batin? Begini Cara Menyalurkannya Kata Buya Yahya

Istri Tidak Mendapatkan Nafkah Batin? Begini Cara Menyalurkannya Kata Buya Yahya

Bandung | Jum'at, 24 Februari 2023 | 12:33 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×