SuaraBandung.id - Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy yakni pelaku penganiayaan David yang hingga saat ini masih melakukan perawatan intens di rumah sakit, akhirnya harus merelakan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak, dicopot.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan keputusan terkait pencopotan jabatan dari Rafael Alun Trisambodo tersebut, melalui jumpa pers yang dilakukan pada Jumat (24/2/2023).
Keputusan yang demikian diambil, setelah mempertimbangkan beberapa faktor pendukung. Seperti halnya akibat buntut panjang kasus penganiayaan yang dilakukan anak laki-laki dari Rafael Alun, juga cara hidup bermewah-mewahan yang ditunjukkan.
Pencopotan jabatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendisiplinkan pejabat, sekaligus juga bagian dari hukuman yang harus diterima oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya menginstruksikan pencopotan sdr. RAT dari jabatannya berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil."
"Pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal dilakukan kredibel dan teliti untuk penetapan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai," tulisnya di akun Instagram @smindrawati pada (24/2/2023).
Selain itu, Sri Mulyani juga mengecam secara tegas aksi penganiayaan yang menimpa David, sebab apapun yang dilakukan, siapapun pelaku atau korbannya perbuatan penganiayaan sangatlah tidak dibenarkan.
Maka untuk alasan itu pula, pihak jajaran pejabat di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dalam jumpa pers menyampaikan belasungkawa mereka atas luka yang dialami David dan keluarga, akibat kejadian kejam itu.
"Saya mengutuk penganiayaan keji yang dialami Saudara David - kami mendoakan Saudara David kembali pulih sehat. "
Baca Juga: IBEA 2023 Perangi Perubahan Iklim Akibat Faktor Energi
"Tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, proses hukum harus ditegakkan dengan tegas," sambung menteri keuangan, Sri Mulyani. (*Rahmah Afifah)
Sumber: Instagram Sri Mulyani @smindrawati