Seputar Pasal Percobaan Pembunuhan, Diusulkan Untuk Jerat Mario Dandy Saking Biadabnya

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:00 WIB
Seputar Pasal Percobaan Pembunuhan, Diusulkan Untuk Jerat Mario Dandy Saking Biadabnya
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@__broden)

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David yang merupakan anak pengurus GP Ansor menarik perhatian anggota DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid.

Ia mengecam keras peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.

"Sadis! Setan apa yang menghinggapinya? Sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak (David) yang sudah terkapar tidak berdaya," ujar Jazilul ketika dihubungu awak media, pada Jumat (24/2/2023).

Saking geramnya, Jazilul menyarankan agar pelaku Mario Dandy Satrio dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Menurutnya, pelaku pantas menjerat Dandy dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal kekerasan pada anak, penganiayaan berat hingga pasal percobaan pembunuhan jika terbukti.

Lantas seperti apakah pasal percobaan pembunuhan itu? Berikut ulasannya.

Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun untuk memahami apa itu percobaan pembunuhan, maka pengertian ‘percobaan’ dan ‘pembunuhan’ dibedakan menurut KUHP.

Pembunuhan dalam KUHP

Pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP tepatnya pada Bab XIX. Di dalam KUHP, pembunuhan dibagi dua, yakni:

baca juga

1. Pembunuhan biasa, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya paling lama lima belas tahun.

2. Pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”

Pengertian percobaan dalam KUHP

Aturan mengenai percobaan dalam KUHP diatur dalam Buki ke I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP.

Adapun pengertian mengenai percobaan tercantum dalam Pasal 53 KUHP yang menyatakan:

1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo, Ternyata Ada Ratusan Pegawai Pajak Ketahuan Curang!

Geger Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo, Ternyata Ada Ratusan Pegawai Pajak Ketahuan Curang!

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:56 WIB

Resmi, Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampusnya, Begini Bunyi Siaran Pers Universitas Prasetiya Mulya

Resmi, Mario Dandy Satriyo Dikeluarkan dari Kampusnya, Begini Bunyi Siaran Pers Universitas Prasetiya Mulya

Tasikmalaya | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:55 WIB

BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:55 WIB

Minta Kasus Mario Dandy Tak Ada Kata Damai, Mahfud MD: Pejabat yang Anaknya Hedon dan Foya-foya Harus Diperiksa!

Minta Kasus Mario Dandy Tak Ada Kata Damai, Mahfud MD: Pejabat yang Anaknya Hedon dan Foya-foya Harus Diperiksa!

Dexcon | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:47 WIB

Brutalnya Mario Dandy ke David Dinilai Bukan Penganiayaan Biasa, Tapi Kasus Pembunuhan Berencana!

Brutalnya Mario Dandy ke David Dinilai Bukan Penganiayaan Biasa, Tapi Kasus Pembunuhan Berencana!

Metro | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:49 WIB

Diduga Psikopat, Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Sempat Foto Selfie Diatas Tubuh David yang Berlumuran Darah

Diduga Psikopat, Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia Sempat Foto Selfie Diatas Tubuh David yang Berlumuran Darah

Serang | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:48 WIB

Terkini

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 22:00 WIB

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

Soal Kasus Eks Jampidsus, Akademisi dan Mahasiswa Kompak Ingatkan Jaga Rasa Keadilan Publik

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:55 WIB

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

×