bandung

Puasa Bulan Syaban Bisa Jadi Makruh? Buya Yahya Jelaskan Anjurannya

Suara Bandung Suara.Com
Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:10 WIB
Puasa Bulan Syaban Bisa Jadi Makruh? Buya Yahya Jelaskan Anjurannya
Buya Yahya menjelaskan terkait anjuran puasa di bulan Syaban yang disebut-sebut bisa menjadi makruh (Suara.com/dok.istimewa)

SuaraBandung.id - Bulan Syaban adalah bulan ke-8 dalam kalender Hijriyah. Bulan ini dikenal sebagai bulan yang diisi dengan keutamaan dan keberkahan, di mana umat Muslim dianjurkan untuk meningkatkan amalan ibadah mereka, termasuk puasa. 


Namun penting untuk diketahui, meski puasa di bulan Syaban tidak diwajibkan, tetapi disunahkan dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW karena memiliki banyak keistimewaan.


Dilansir dari kanal YouTube resminya, Buya Yahya menjelaskan, puasa di bulan Syaban bisa dianggap sebagai persiapan fisik ataupun spiritual dalam menyambut bulan Ramadan.


Kata Buya Yahya, Rasulullah SAW juga mengajarkan untuk berpuasa di bulan Syaban agar terbiasa untuk menjalankan ibadah wajib selama sebulan penuh pada Ramadan mendatang.


Bulan Syaban dilaksanakan selama 15 hari. Artinya, untuk puasa bulan Syaban 2023 itu bisa dijalankan pada 21 Februari sampai 8 Maret 2023.


Namun, menurut Buya Yahya, puasa Syaban tetap bisa dijalankan sampai tanggal 30 Syaban.


"Puasa tanggal 1 sampai 15 di bulan Sya'ban bukan puasa yang dikukuhkan tapi tetap disunahkan, dan tidak harus sampai tanggal 15, sampai tanggal 30 Syaban disunahkan," jelasnya.


Puasa Syaban Bisa Menjadi Makruh


Perlu menjadi catatan, Buya Yahya menjelaskan perihal puasa Syaban bisa menjadi makruh setelah melewati tanggal 15 bulan Syaban.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Brace Matias Mier Bawa Bhayangkara FC Permalukan Borneo FC di Samarinda


"Hanya ada di dalam mahzab Imam Syafi'i, kalau ada orang tidak pernah berpuasa dan bukan karena untuk membayar utang, maka dimakruhkan berpuasa setelah tanggal 15 Sya'ban," ujarnya.


Buya Yahya menambahkan, menurut Imam Syafi’i, seorang Muslim ada baiknya untuk melakukan puasa terlebih dahulu pada tanggal 15 bulan Syaban. Jika berpuasa setelah melewati tanggal tersebut, maka akan menjadi makruh.


Namun, hukum makruhnya puasa tersebut akan hilang jika memenuhi tiga syarat berikut.


1. Tidak Makruh kalau mengqodho


2. Terbiasa melakukan puasa sunah di hari sebelumnya


3. Disambung antara puasa di tanggal 15-16 bulan Syaban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI