SuaraBandung.id - Dampak kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada anak pengurus GP Ansor seret nama Rafael Tri Sambodo hingga ditahan oleh KPK.
Viralnya kasus Mario Dandy hingga meluas pada karir dan jejak rekam Tri Sambodo sebagai mantan pejabat Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Dikabarkan jika kasus tersebut merembet dengan ditemukannya harta kekayaan tak wajar Rafael Tri Sambodo, hinga membuatnya ditahan KPK.
Hal tersebut diungkap oleh kanal YouTube POLEMIK POLITIKUS melalui sebuah video yang diunggah pada Minggu (26/2/2023).
“Nasib Rafael Tri Sambodo Berakhir Petaka di Tangan Sri Mulyani!!” tulis pemilik video pada bagian judul.
“Di tahan 20 hari ke depan!! Nasib Rafael Tri Sambodo Berakhir Begini,” sambungnya.
Lantas apakah benar Rafael Tri Sambodo dibekuk oleh KPK setelah adanya investigasi dari tim Sri Mulyani?
Cek Fakta:
Dari hasil observasi yang dilakukan oleh tim redaksi menemukan jika video yang diunggah oleh akun tersebut tidak valid.
Dari pantaun dari mesin pencari Google tak ditemukan pemberitaan valid mengenai penahanan Rafael Tri Sambodo.
Oleh karena itu, sudah bisa dipastikan jika kabar mengenai penahanan Rafeal Tri Sambodo akibat dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu tidak benar adanya, alias HOAX semata.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.
Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi).
Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]. (*)