Suami Istri Bebas Melakukan di Malam Hari Kecuali yang Satu Ini, Buya Yahya: Haram Hukumnya!

Suara Bandung

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:00 WIB
Suami Istri Bebas Melakukan di Malam Hari Kecuali yang Satu Ini, Buya Yahya: Haram Hukumnya!
Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya peringatkan hal ini untuk hukum urusan ranjang suami istri. (Youtube/Ceramah Guru)

SuaraBandung.id - Dalam kajian yang disampaikan Buya Yahya perihal hukum berhubungan badan antara suami dan istri, ternyata ada satu hal yang haram dilakukan.

Dalam unggahan video Youtube Ceramah Guru pada 24 Agustus 2021 silam, ada yang bertanya pada Buya soal berhubungan intim ketika istri sedang mengalami menstruasi, apakah boleh hukumnya dalam islam menggantinya dengan menggunakan mulut?

Seperti yang sudah dijelaskan di kajian-kajian sebelumnya, bahwa masalah ini termasuk yang sensitif untuk dibicarakan di Majlis Ta’lim. Namun Buya Yahya menyebut bahwa permasalahan ini pun wajib diketahui oleh umat islam bagaimana hukumnya.

Suami istri boleh melakukan apa saja, bebas, Anda boleh bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, dengan apa saja boleh, dan itu halal. Tapi yang diharamkan ada dua; waktu haid (menstruasi), seorang suami memasukan alat vitalnya ke lobang depan. Dan haram hukumnya baik sedang menstruasi atau tidak untuk memasukan alatnya ke lobang belakang. Haram!,” jelas Buya menekankan.

Dalam video tersebut, Ustaz asal Blitar itu kembali menekankan jika istri sedang menstruasi maka jauhkan, khawatir terpancing syahwat namun istri sedang masa menstruasinya.

“Jadilah istri yang cerdas, jika suami sedang ingin melakukan, namun istri haid, bisa cari cara lain. Karena jika suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri itu hukumnya dosa, maka istri bisa menggantikannya dengan menggunakan tangan. Itu dapat pahala,” jelas Buya.

Selain itu, Buya menyebut bahwa hukum memasukan alat vital ke dalam mulut adalah haram jika dengan paksaan. 

“Kalau suami meminta untuk memasukan alatnya ke mulut istri, dan istri menolak karena tidak nyaman dan jijik, jangan paksa! Haram!” ungkap Buya.

Namun, Buya juga menjelaskan, bagaimana hukumnya jika kedua belah pihak mau melakukannya. 

baca juga

“Ketahuilah, di situ ada cairan yang najis, air mani tidak najis tapi cairan sebelum air mani itu najis. Maka seandainya jika ingin melakukan, mohon agar tidak ditela,” katanya.

Pada akhir tausiyahnya tersebut, Buya kembali mengingatkan kepada suami istri untuk berhubungan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW. Tidak perlu yang aneh-aneh. 

“Tidak ada cara yang lebih indah dari ajaran Rasulullah SAW, dengan duduk di atas perut istri itu adalah cara yang diajarkan Nabi, nggak usah macem-macem,” sarannya. (*/Alina)

Sumber: Youtube Ceramah Guru - Hukum Menjilat Kemaluan Istri dan Menelan Air Mani Menurut Islam || Buya Yahya 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buya Yahya: Bukan Lupa Mandi Junub Usai Imsak yang Sebabkan Puasa Ramadhan Batal, Tapi...

Buya Yahya: Bukan Lupa Mandi Junub Usai Imsak yang Sebabkan Puasa Ramadhan Batal, Tapi...

Bandung | Kamis, 02 Maret 2023 | 13:15 WIB

Istri Wajib Tahu! Buya Yahya Ungkap Malaikat Murka karena Jika Menolak Ajakan Suami

Istri Wajib Tahu! Buya Yahya Ungkap Malaikat Murka karena Jika Menolak Ajakan Suami

Bandung | Kamis, 02 Maret 2023 | 13:00 WIB

Buya Yahya Sebut Jangan Percaya pada Lawan Jenis yang Bangunin Tahajud, Kenapa?

Buya Yahya Sebut Jangan Percaya pada Lawan Jenis yang Bangunin Tahajud, Kenapa?

Bandung | Kamis, 02 Maret 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×