SuaraBandung.id - Menyusul Mario Dandy, Agnes Gracia Haryanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David oleh kepolisian pada Kamis (2/3/23).
Tak seperti Mario Dandy, pihak polisi mengatakan bahwa Agnes memiliki penyebutan khusus dalam kasus penganiayaannya ini karena usianya yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Agnes tidak disebut sebagai “tersangka” dalam kasus yang membuat korbannya David, hingga kini masih koma.
"Ada perubahan status, yang awalnya anak yang berhubungan dengan hukum, berubah jadi atau meningkat, anak yang berkonflik dengan hukum, atau kata lain, 'pelaku' atau 'anak'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Dikutip dari Suara.com pada Kamis (2/3/23) Hengki Haryadi menuturkan bahwa anak di bawah umur tidak boleh disebut sebagai tersangka.
Hengki juga menjelaskan bahwa prosedur Undang-Undang Peradilan Anak membuat proses penetapan Agnes dalam kasus penganiayaan terhadap David membutuhkan waktu yang lama.
"Kami harus ikuti prosedur UU Peradilan Anak, Kami harus meningkatkan pekerja sosial, libatkan tim psikologi untuk pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," jelas Hengki.
Beberapa waktu sebelumnya banyak pihak dan masyarakat yang mendorong kepolisian untuk menetapkan Agnes sebagai tersangka.
Selain menjadi isu hangat di media sosial, masyarakat bahkan sampai mengirimkan karangan bunga berisi pesan agar Agnes segera ditangkap oleh pihak kepolisian. (*)
Artikel ini pernah tayang di Suara.com dengan judul Polisi Beberkan Alasan Baru Tetapkan Agnes sebagai Tersangka: Kami Libatkan Psikolog, pada Kamis (2/3/23).
Sumber : Suara.com