SuaraBandung.id - Pakar hukum pidana, Profesor Andi Hamzah mengatakan penganiayaan itu diatur pada dasarnya oleh pasal 351 KUHP.
“Kalau penganiayaan itu merusak kesehatan orang ancamannya 2 tahun 8 bulan, “ paparnya sebagaimana dikutip dari ILC, 2/03/2023.
Kemudian Prof Andi menjelaskan, apabila korban mengalami luka berat, dalam ayat 2, itu menjadi 5 tahun, kalau menyebabkan mati itu menjadi 7 tahun.
Prof Andi pun terheran-heran karena masalah ini malah merembet ke orang tuanya.
“Saya perhatikan kenapa masalah anak ini merembet ke orang tua, hukum pidana itu tanggung jawab sendiri, kecuali orang tuanya menyuruh atau hadir atau membiarkan, “ ucapnya.
Terkait masalah ini yang merembet pada orang tuanya, ia menjelaskan bahwa ini hanya soal tanggung jawab moral tidak bisa mendidik anak dengan baik.
Kita tahu bahwa kasus Mario Dandy ini bukan kasus yang hanya melibatkan pelaku satu orang saja, namun menurut Prof Andi kasus Mario bukan kerjasama kejahatan, tetapi ada pemancing.
“Memancing orang untuk melakukan kejahatan, dan terpancing dua-duanya sama dihukum,” ujarnya.
“Menurut saya kasus ini penganiayaan, dan hukumannya pasal 351,” pungkasnya.(Miya)
Baca Juga: Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!