Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Minggu, 05 Maret 2023 | 17:04 WIB
Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda!
Anggap Putusan PN Jakpus Ngawur, Prabowo: Tak Masuk Akal bila Pemilu Ditunda-tunda! [Suara.com/Novian]

Suara.com - Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengomentari putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut Prabowo putusan yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu tidak masuk akal.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers bersama Ketua Umum NasDem Surya Paloh usai keduanya bertemu di kediaman Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor.

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus, bagimana pak?" kata Prabowo ke Paloh, Minggu (5/3/2023).

Sebelumnya, Prabowo mengatakan mengenai putusan PN Jakpus sudah banyak dikomentari, termasuk dari Menkopolhukam Mahfud MD.

"Soal penundaan Pemilu, saya kira sudah banyak yang komentar, ya. Pak Menkopolhukam juga memberi tanggapan. Ya, itu pengadilan negeri masih ada di atasnya pengadilan tinggi dan sebagainya," kata Prabowo.

Ketum Partai Gerindra saat menerima kunjungan Ketum Partai NasDem Surya Paloh. (Suara.com/Novian)
Ketum Partai Gerindra saat menerima kunjungan Ketum Partai NasDem Surya Paloh. (Suara.com/Novian)

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN

Ternyata Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Versi LHKPN

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 16:49 WIB

Ditanya Peluang Duet Anies-Sandiaga, Prabowo: Saya Capres Gerindra, Sandiaga Patuhi Itu

Ditanya Peluang Duet Anies-Sandiaga, Prabowo: Saya Capres Gerindra, Sandiaga Patuhi Itu

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 16:48 WIB

Ungkap Kriteria Cawapres Idaman, Prabowo: Berakhlak, Gak Punya Minat Cari Keuntungan Pribadi!

Ungkap Kriteria Cawapres Idaman, Prabowo: Berakhlak, Gak Punya Minat Cari Keuntungan Pribadi!

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 16:12 WIB

Sejarah Partai Prima: Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Didirikan Para Mantan Aktivis

Sejarah Partai Prima: Menang Gugatan Penundaan Pemilu, Didirikan Para Mantan Aktivis

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 15:27 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×