SuaraBandung.id - Perempuan muslimah identik dengan pakaian jenis rok ataupun gamis.
Lantas, benarkah haram hukumnya jika perempuan memakai celana?
Melalui kanal Youtube pada (8/3/2023), Buya Yahya memberikan tanggapannya.
Menurutnya, sejatinya pakaian adalah untuk menutup aurat. Selebihnya, kembali lagi kepada masing-masing individu.
“Kuncinya cuma dua. Yang pertama menutup seluruh aurat yang diharamkan untuk dilihat, yang kedua tidak menampakkan bentuk.”
Buya Yahya mengatakan bahwa perempuan hanya dianjurkan untuk mengenakan rok, tentunya yang tidak menunjukkan lekuk tubuh.
Yang tidak boleh dan haram dikenakan oleh perempuan muslimah adalah pakaian ketat yang menunjukkan lekuk tubuh.
Meskipun pakaian yang dikenakan panjang dan menutup aurat, percuma saja jika lekuk tubuh tetap kelihatan.
Sebab, lekuk tubuh lah yang berpotensi mengundang syahwat laki-laki.
Baca Juga: Jarang Sholat Tapi Rajin Lakukan Ini, Tetap Bisa Masuk Surga? Ini Penjelasan Buya Yahya!
(*)
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV (8/3/2023)