SuaraBandung.id - Venna Melinda membantah, isu pengintimidasian Ferry Irawan ketika di Polda Jatim. Sebelumnya ibunda tersangka, Hariati, mengatakan kedatanganya ke sel anaknya. untuk meminta pengakuan tentang kelakuanya (KDRT).
Venna Melinda dengan Ferry, saling berbicara seusai mediasi lewat video call. masing-masing dari mereka didampingi kuasa hukum, Irawan tidak ingin berdamai dan akan melanjutkan kasusnya.
Pengacara Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi, mengungkapkan “kedatangan kliennya ke Polda Jatim itu sesuai dengan undangan penyidik untuk melengkapi berkas yang disebut P19,” dikutip Kanal YouTube KH INFOTAIMENT Jumat (10/3).
“Sedangkan P19 adalah hal yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan atau Kepolisian untuk melengkapi berkas, jadi tidak ada yang benar ucapan dari pengacara sebelah tidak di temukan adanya unsur pidana” ujarnya.
Kedatangan Venna Melinda ke Kapolda Jatim, bukan untuk bertemu dengan Ferry empat mata.
“Jadi Mbak Venna tidak untuk menemui Pak Ferry di sana, ternyata Pak Ferry pada tanggal 17 Januari 2023 telah mengirim surat ke Kapolda Jatim, intinya untuk meminta restorative justice, dan pada tanggal 24 tersebut, kebetulan Mbak Venna langsung, berarti tidak ada pertemuan empat mata ya maksudnya, nggak ada pertemuan empat mata," kata Riyadhi ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (10/3).
Diantara mereka tidak ada pertemuan empat mata, saat Venna dan Ferry bertemu, masing-masing pengacara harus menunggu di luar. tapi ada direktur, Kanit dan penyidik.
"Mereka bukan hanya berdua bertemu, tapi ada Pak Dir, Pak Kanit dan Pak Penyidik yang bersama Mbak Venna dan Pak Ferry. Jadi setelah dilakukan restorative justice, ya akhirnya tidak ada titik temu ke jalan tengah dan di sini juga tertuang ya di Sp 2-nya yang poin 2B menindaklanjuti permohonan perdamaian 17 Januari, yang ditulis di atas materai oleh tersangka Pak Ferry kepada Kapolda Jatim pada tanggal 24 Februari 2023," pungkasnya.
Sumber: KH INFOTAIMENT
Baca Juga: Ramai Ulah Turis Bermasalah di Bali, Wamenkumham Ancam Deportasi