SuaraBandung.id – Terhitung sehari setelah penahanan, Ferry Irawan sudah melayangkan restorative justice atau RJ kepada penggugat, Venna Melinda.
Tertanggal 17 Januari 2023, Ferry Irawan memohon RJ kepada sang istri yang ditulis tangan dan tertanda tangan di atas materai.
Surat tersebut berisi permohonan restorative justice yang kemudian disampaikan oleh penyidik ke Venna Melinda.
“Memang Ferry per tanggal 17 Januari 2023 telah melayangkan surat yang ditulis tangan sendiri dan dimaterai. Ferry meminta RJ kepada Kapolda Jatim,” ujar Venna Melinda, Jumat (10/3/23).
Akan tetapi, Venna Melinda belum bisa memenuhi permintaan suaminya itu.
Alasannya tak lain adalah masalah kesiapan mental yang memang Venna Melinda sendiri terdampak cukup parah.
“Jadi sebetulnya RJ itu sudah disampaikan melalui penyidik kepada saya. Tapi saya belum pernah mau, karena saya belum siap, belum siap mental,” ujar Venna.
Kesiapan tersebut akhirnya terpenuhi pada tanggal 24 Februari, Venna mencoba memenuhi RJ dari sang suami.
“Tanggal 24 Februari seperti yang saya sampaikan, saya juga manusia biasa, saya punya hati nurani. Saya mencoba untuk memenuhi RJ tersebut,” imbuhnya. (*)
Sumber: Youtube Intens Investigasi berjudul LIVE! Venna Melinda Jelaskan Kedatangannya Ke Polda Jatim