SuaraBandung.id - Sebuah video yang menyebutkan Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan David mencoba kabur dari tahanan beredar di kalangan warganet.
Video yang diunggah oleh akun YouTube Warta Informasi pada Jumat (10/3/2023) terkait kaburnya Mario Dandy sudah ditonton sebanyak 817 kali penayangan.
Thumbnail dalam video yang berjudul “Mencoba Kabur Aparat Bertindak Tegas LumpVhkan Mario Dandy” tersebut, bertuliskan “BERONTAK DI DALAM SEL MARIO LANGSUNG DILUMPVHKAN DI TEMPAT.
Lantas apakah video yang beredar dari kanal youtube ini benar faktanya?
Berdasarkan penelusuran tim SuaraBandung.id, (10/3/2023), apa yang dinarasikan dan ditayangkan oleh kanal YouTube Warta Informasi tidaklah benar.
Narator dalam video tidak menyebutkan kejadian kaburnya Mario Dandy.
Bahkan tidak ada tayangan yang menggambarkan Mario Dandy tengah dilumpuhkan pihak kepolisian karena kabur dari tahanan.
Dalam video yang berdurasi 7:21 itu hanya berisi tentang pihak kepolisian yang membacakan jeratan pasal untuk Mario Dandy.
Baca Juga: Gegara Balap Liar Sejumlah Mobil Dilempari Batu di Depan Kampus Trisakti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi sendiri yang membacakan pasal-pasal tersebut. Dan menyebutkan bahwa Mario Dandy diancam maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Hengki mengatakan bahwa terkait kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy dijerat pasal pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
KESIMPULAN :
Video unggahan kanal YouTube Warta Informasi berjudul “Mencoba Kabur Aparat Bertindak Tegas LumpVhkan Mario Dandy” adalah Hoax.
Tidak ada keterangan valid atas kaburnya Mario Dandy dari sel tahanannya di Jakarta Selatan.
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com.