SuaraBandung.id - Mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Vonis hukuman mati diberikan kepada Ferdy Sambo setelah kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawati juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, di tengah masyarakat, beredar rumor yang menyebutkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dieksekusi.
Rumor mencuat dari unggahan kanal YouTube Daftar Trend, (18/2/2023), berjudul "Gempar Malam Ini, Nyawa Sambo dan Istri Tamat, Eksekusi Dilakukan di Lembah Kematian Nusakambangan".
Apakah berita tersebut benar? Ayo baca cek fakta berikut.
CEK FAKTA:
Setelah membuat publik heboh, tim SuaraBandung.id, pada Minggu, (12/3/2023), melakukan penelusuran.
Penelusuran dilakukan agar masyarakat tahu fakta sebenarnya yang terjadi.
Baca Juga: HYBE Memutuskan Mundur, Akuisisi SM Entertaiment Berhasil Diambil Kakao M
Video yang diunggah menampilkan sampul seakan-akan Sambo dan Putri telah dieksekusi.
Namun, isi video tidak ada bukti yang memperlihatkan fakta eksekusi kedua orang tersebut.
Narasi yang dibuat konten kreator juga berpotensi menyesatkan publik.
Perlu diketahui, Ferdy Sambo harus menjalani beberapa proses sesuai ketentuan hukum sebelum dieksekusi.
Sedangkan Putri Candrawati, ia divonis 20 tahun penjara, bukan hukuman mati.
KESIMPULAN: