SuaraBandung.id – Buya Yahya dalam satu kajiannya menjelaskan bagaimana hukum seorang istri memberi uang terhadap orang tuanya.
Buya Yahya menceritakan satu kisah seorang istri yang telah memiliki penghasilan sendiri dan ingin membantu hidup orang tuanya.
Diceritakan Buya Yahya bahwa seorang istri tersebut telah diangkat menjadi PNS dan akhirnya memiliki gaji sendiri, lalu ia pun ingin membantu ibunya yang hidup pas-pasan.
Seorang istri tersebut bertanya pada Buya Yahya apakah boleh ia memberi uang kepada orang tuanya tanpa sepengetahuan suaminya.
“Adalagi kisah seorang ibu PNS yang ingin membantu ibunya tanpa sepengetahuan suaminya,” ungkap Buya Yahya, dikutip dari Short YouTube @indahnya1slam, Minggu (12/3/2023).
Dijelaskan Buya Yahya jika uang tersebut merupakan milik atau dari suaminya maka jelas itu tidak boleh diberikan tanpa ijin dari sang suami.
“Kalau duit suami tidak boleh jika tanpa ijin suami,” ungkap Buya Yahya.
Tetapi, jika uang tersebut merupakan milik sang istri maka boleh diberikan kepada siapapun termasuk kepada orang tua.
“Namun jika itu uang mu maka boleh diberikan kesiapapun, memang sebaiknya minta ijin, tapi kalau tidak dikasih ijin ya jangan minta ijin,” pungkasnya.
Sumber: Short YouTube @indahnya1slam