Yang kedua, jika utang itu belum jatuh tempo dalam waktu yang cukup lama, maka diperkenankan untuk bersedekah.
Yang ketiga, boleh bersedekah asal belum jatuh tempo, dan harus meminta izin pada yang diutanginya. (*/Alina)
Sumber: Youtube Al Bahjah TV
Yang kedua, jika utang itu belum jatuh tempo dalam waktu yang cukup lama, maka diperkenankan untuk bersedekah.
Yang ketiga, boleh bersedekah asal belum jatuh tempo, dan harus meminta izin pada yang diutanginya. (*/Alina)
Sumber: Youtube Al Bahjah TV
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI