Hukuman Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari
Buya Yahya menambahkan, “kemudian dia (yang melakukan hubungan suami istri di siang hari) terkena kafarah (kufarat, hukuman/sanksi/denda) dengan memerdekakan budak jika ada, jika tidak ada maka menggantinya dengan puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka ia harus memberi makan 60 mud untuk 60 orang miskin,”.Ust. Dzulqarnaen dan Buya Yahya
Tambahan, jika ada pasangan suami istri melakukan hubungan badan di waktu puasa dalam keadaan lupa atau tidak sadar, misalnya karena dipengaruhi oleh kebiasaan, maka perbuatan itu merupakan suatu rizki dari Allah SWT dan tidak membatalkan puasanya.
Sumber: Al-Bahjah TV