SuaraBandung.id – Kabar pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah di ujung meja hijau perceraian.
Pasalnya, atas laporan yang diajukan oleh Venna Melinda, kabarnya berkas kasus dugaan KDRT tersebut sudah lengkap.
Sekarang, Ferry Irawan sudah berada di penjara sebagai tahanan Mapolda Jawa Timur atas laporan dan dugaan kasus tersebut.
Hotman Paris sebagai kuasa hukum Venna Melinda menyebutkan, bahwa berkas kliennya sudah pelimpahan tahap kedua dan akan disidangkan dalam beberapa waktu dekat ini.
“Sekarang sudah pelimpahan tahap kedua, berarti dalam waktu dekat akan bersidang,” kata Hotman Paris, Sabtu (18/3/2023).
Lalu, Hotman Paris mempertegas dengan membeberkan bukti-bukti yang diajukan oleh Venna Melinda.
Berkas persyaratan yang telah diajukan tersebut ternyata sudah lengkap, dan memenuhi persyaratan.
Padahal sebelumnya, pihak Ferry Irawan mengatakan bahwa kasus dugaan KDRT itu tidak jelas buktinya.
Kemudian, pengacara 63 tahun itu menilai, pihak pelapor sudah memenangkan tahap awal kasus ini.
Baca Juga: Pebulutangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Pemalang
Pasalnya, Ferry sudah mendekam di tahanan selama dua bulan.
Dengan begitu, pelaporan kasus Venna pada Ferry Irawan benar adanya dan tidak pernah dihentikan. (*/Alina)
Sumber: Youtube Intens Investigasi