SuaraBandung.id – Sunan Kalijaga pengacara Ferry Irawan untuk kasus gugatan cerai kembali melakukan konferensi pers, terkait kasus KDRT yang sedang menjerat kliennya.
Kali ini Sunan Kalijaga menemani Michael Pardede untuk angkat bicara menanggapi pertanyaan dari awak media.
Pada sidang perdana, Michael Pardede berikan pernyataan bahwa pasal tuduhan yang diberikan jaksa kepada Ferry Irawan salah.
Michael Pardede menjelaskan bahwa dakwaan yang diberikan jaksa adalah pasal 44 ayat 1 KDRT, yang dapat menjerat pelaku kurungan maksimal 5 tahun.
Michael Pardede menganggap dakwaan tersebut salah, sebab hasil visum tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Menurut kami salah, karena pasal tersebut pasal di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas. Namun 3 hari setelah dirawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktivitas," ujar Michael, seperti dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Kuasa hukum Ferry Irawan menganggap pasal yang dapat diberlakukan adalah 44 ayat 4 KDRT dengan hukuman maksimal 4 bulan.
Meski demikian, kuasa hukum Ferry tetap menghormati dakwaan yang telah diberikan. Akan tetapi tim pengacara akan tetap memberikan bantahan.
"Apapun juga hasil kita hormati, tapi kami sebagai tim pengacara, saya mengatakan bahwa dakwaan itu kabur," jelas Michael Pardede. (*)
Baca Juga: Lantunan Azan Pria di Masjid Hawaii Terdengar Unik, Warganet Salfok: Kayak Senandung Jawa
Sumber: Youtube Was Was