Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Makruh? Begini Kata MUI

Suara Bandung

Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:09 WIB
Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Makruh? Begini Kata MUI
MUI menjelaskan terkait hukum memakai masker saat sholat. (Shutterstock)

SuaraBandung.id - Pemerintah Indonesia telah melonggarkan penggunaan masker penutup saluran pernapasan dalam situasi normal pasca-Covid-19. Bagaimana hukumnya menggunakan masker saat salat dalam keadaan normal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Sebelumnya, MUI dalam SK nomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada 30 Maret 2022 menyebut, sholat berjamaah menggunakan masker hukumnya boleh dan tidak makruh. Itu karena bertujuan untuk menjaga jamaah salat terhindar dari penularan penyakit.

Lantas, bagaimana menurut MUI soal hukum sholat berjamaah menggunakan masker dalam kondisi normal? Apakah diperbolehkan dan bersifat tidak makruh?

Mengutip situs resmi MUI, dalam kondisi normal, sholat berjamaah menggunakan masker hukumnya adalah makruh. Makruh sendiri merupakan perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menggunakan masker saat melaksanakan sholat berjamaah boleh dilakukan dengan pengecualian.

Pengecualian tersebut yakni kondisi individu dengan hajat syariah. Misalnya, orang yang sedang sakit atau khawatir tertular penyakit.

Mengutip situs resmi MUI, dasarnya, kata Niam, dipertegas dengan pendapat Al Nawawi dalam Al Majmu (3/197).

Bunyinya, "Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwa, Rasulullah melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat'.

Senada dengan Naim, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah, Kiyai Miftah mengatakan, Fatwa MUI 30 Maret 2022 tidak serta merta gugur. Hal itu lantaran masih bisa digunakan bagi individu yang terkena penyakit seperti influenza, dan sebagainya yang berpotensi menular.

baca juga

Miftah menegaskan, penggunaan masker di luar pelaksanaan ibadah salat diperbolehkan. Namun, dalam ibadah sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu.

Adabnya, jelas Miftah, tidak boleh menggunakan masker saat melaksanakan ibadah salat dalam keadaan normal.

Miftah mengimbau kepada takmir atau pengurus masjid untuk kembali menggelar karpet saat salat berjamaah dilaksanakan, serta merapatkan kembali saf.

Dengan dicabutunya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tegas Miftah, maka hukum sholat berjamaah menggunakan masker dalam keadaan normal adalah makruh. (*)

Sumber: mui.or.id 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banjir Sindiran! MUI Sarankan Khusus Israel Tanding Piala Dunia U-20 di Singapura

Banjir Sindiran! MUI Sarankan Khusus Israel Tanding Piala Dunia U-20 di Singapura

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:35 WIB

Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?

Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?

Lifestyle | Selasa, 28 Maret 2023 | 19:31 WIB

Heboh Seruan 'Jadilah Hamba yang Membunuh', Sektum MUI Sukabumi Beri Klarifikasi

Heboh Seruan 'Jadilah Hamba yang Membunuh', Sektum MUI Sukabumi Beri Klarifikasi

Your Say | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:23 WIB

Terkini

XL Buktikan Diri Jadi Jaringan Terbaik 2026, Saatnya Kamu Coba Sendiri!

XL Buktikan Diri Jadi Jaringan Terbaik 2026, Saatnya Kamu Coba Sendiri!

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Cuma Andalkan Pensiun Rp 900 Ribu, Lansia di Yogyakarta Ini Malah Masuk Desil 10

Cuma Andalkan Pensiun Rp 900 Ribu, Lansia di Yogyakarta Ini Malah Masuk Desil 10

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Mengapa Minyak dan Air Tidak Bisa Menyatu secara Alami?

Mengapa Minyak dan Air Tidak Bisa Menyatu secara Alami?

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Kemarau Panjang Bikin Air Bersih Langka, 640.000 Liter Disalurkan ke 40 Titik

Kemarau Panjang Bikin Air Bersih Langka, 640.000 Liter Disalurkan ke 40 Titik

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Google Ubah Kebijakan Spam SEO untuk Menghindari Denda Antitrust Digital di Eropa

Google Ubah Kebijakan Spam SEO untuk Menghindari Denda Antitrust Digital di Eropa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:10 WIB

5 Moisturizer Gel yang Mudah Meresap, Ringan dan Tidak Lengket di Kulit

5 Moisturizer Gel yang Mudah Meresap, Ringan dan Tidak Lengket di Kulit

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang Ditangkap, Motif Terdesak Beli Sabu

Perampok Bunuh Sopir Taksi Online di Deli Serdang Ditangkap, Motif Terdesak Beli Sabu

Sumut | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Krisis Manufaktur Global Lima Pabrik Volkswagen di Jerman Terancam Berhenti Beroperasi

Krisis Manufaktur Global Lima Pabrik Volkswagen di Jerman Terancam Berhenti Beroperasi

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:05 WIB

PSSI Beri Lampu Hijau! Persija Resmi Boleh Hadapi Persib di SUGBK 12 September

PSSI Beri Lampu Hijau! Persija Resmi Boleh Hadapi Persib di SUGBK 12 September

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Gubernur Bobby Nasution Siap Jadi Ayah Asuh Guna Percepatan Legalitas Aset Wakaf

Gubernur Bobby Nasution Siap Jadi Ayah Asuh Guna Percepatan Legalitas Aset Wakaf

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 13:03 WIB

×