Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?

Rima Sekarani Imamun Nissa

Selasa, 28 Maret 2023 | 19:31 WIB
Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?
Ilustrasi pasangan suami istri (Freepik/pch.vector)

Suara.com - Tidak hanya lapar dan haus, selama bulan Ramadhan, umat Islam memang diajak untuk menahan hawa nafsu. Namun bagaimana jika yang dimaksud adalah nafsu antar pasangan suami dan istri. Salah satunya, apakah memeluk istri saat puasa Ramadhan melanggar hukum Islam?

Bagaimana Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan?

Pada dasarnya, tidak ada hukum yang secara pasti melarang suami untuk memeluk istri saat puasa di bulan Ramadhan.

Ilustrasi pasangan suami istri.[pexels.com/Vlada Karpovich]
Ilustrasi pasangan suami istri.[pexels.com/Vlada Karpovich]

Namun melansir dari laman MUI Digital, bermesraan meskipun sebagai pasangan suami istri di bulan Ramadhan, menurut sebagian besar ulama dianggap makruh. Pasalnya, tindakan tersebut membawa pada rusaknya pahala saat puasa.

Hukum memeluk istri saat puasa Ramadhan bisa menjadi haram jika di dalamnya Anda menyertakan nafsu hingga menyebabkan inzaal (keluarnya air mani).

Maka, selama dilakukan tanpa nafsu, suami boleh saja memeluk istri saat puasa Ramadhan. Sebab, pelukan bisa menjadi salah satu bentuk kasih sayang atau salam perpisahan.

Hukum tersebut didasarkan pada perilaku Rasulullah ketika mencium Aisyah ketika berpuasa seperti yang disampaikan hadis berikut.

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku (Aisyah) ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Muslim)
Sementara itu, Abu Hurairah RA pernah berkata:

"Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat berpuasa dan Rasul membolehkannya. Namun saat ada laki-laki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)

baca juga

Mengutip dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355), hukum mencium atau memeluk istri saat puasa bisa berubah-ubah tergantung bagaimana cara melakukannya.

Mubah (boleh) apabila tindakan tersebut tidak menimbulkan rangsangan. Namun, sebaiknya dihindari karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa sepanjang ciuman atau pelukan syahwatnya tetap stabil.

Makruh bagi yang mudah terangsang. Syaikh Mutawalli meyakini hukum makruh tanzih (dilarang tetapi tidak membatalkan). Sementara itu, Abu Thayyib, Ar-Rafi’i, dan Al-abdari meyakini sebagai makruh tahrim (dilarang dan membatalkan).

Demikian informasi mengenai hukum memeluk istri saat bulan puasa, termasuk ketika Ramadhan. Meski diperbolehkan, sebaiknya dihindari demi menghindari rangsangan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam: Perbuatan Bahaya dan Mubazir

Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam: Perbuatan Bahaya dan Mubazir

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:49 WIB

Lina Mukherjee Pernah Makan Kodok Mentah sebelum Huru-hara Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lina Mukherjee Pernah Makan Kodok Mentah sebelum Huru-hara Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Selasa, 28 Maret 2023 | 13:27 WIB

BCL Dicibir Tak Setia Dengan Ashraf Usai Kepergok Foto Bareng Tiko Aryawardhana, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

BCL Dicibir Tak Setia Dengan Ashraf Usai Kepergok Foto Bareng Tiko Aryawardhana, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Lifestyle | Senin, 27 Maret 2023 | 09:48 WIB

Terkini

Kenapa Harus Melihat Orang Lain Menderita Dulu untuk Belajar Bersyukur?

Kenapa Harus Melihat Orang Lain Menderita Dulu untuk Belajar Bersyukur?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 13:30 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Cuma Punya Harta Rp 1,2 Miliar

Terjaring OTT KPK, Bupati Bolmut Sirajudin Cuma Punya Harta Rp 1,2 Miliar

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:29 WIB

UFO Diduga Muncul di Langit Iran, Pernah Terjadi Tahun 1976

UFO Diduga Muncul di Langit Iran, Pernah Terjadi Tahun 1976

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:29 WIB

Handy Soulvibe Resmi Nakhodai WAMI, Janjikan Transparansi Total

Handy Soulvibe Resmi Nakhodai WAMI, Janjikan Transparansi Total

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 13:28 WIB

Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Modus Minta Salaman Berujung Kecupan, Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:27 WIB

Jalur Sepeda di Jakarta Tetap Dipertahankan, Dishub DKI Bakal Evaluasi Sejumlah Ruas

Jalur Sepeda di Jakarta Tetap Dipertahankan, Dishub DKI Bakal Evaluasi Sejumlah Ruas

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:27 WIB

Kipas Angin Gantung yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Beserta Harganya

Kipas Angin Gantung yang Bagus Merek Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Beserta Harganya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:25 WIB

Weton Ketemu 31 Artinya Apa dalam Perjodohan? Ini Maknanya

Weton Ketemu 31 Artinya Apa dalam Perjodohan? Ini Maknanya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:25 WIB

Spontan Tapi Tak Bermutu, Sentilan Pedas Ryaas Rasyid untuk Pidato Prabowo

Spontan Tapi Tak Bermutu, Sentilan Pedas Ryaas Rasyid untuk Pidato Prabowo

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:23 WIB

Puncak HUT Ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Upacara Dialihkan ke Cilangkap

Puncak HUT Ke-81 TNI Batal Digelar di Monas, Upacara Dialihkan ke Cilangkap

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:20 WIB

×