Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Makruh? Begini Kata MUI

Suara Bandung

Jum'at, 31 Maret 2023 | 21:09 WIB
Sholat Pakai Masker dalam Kondisi Normal Makruh? Begini Kata MUI
MUI menjelaskan terkait hukum memakai masker saat sholat. (Shutterstock)

SuaraBandung.id - Pemerintah Indonesia telah melonggarkan penggunaan masker penutup saluran pernapasan dalam situasi normal pasca-Covid-19. Bagaimana hukumnya menggunakan masker saat salat dalam keadaan normal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

Sebelumnya, MUI dalam SK nomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada 30 Maret 2022 menyebut, sholat berjamaah menggunakan masker hukumnya boleh dan tidak makruh. Itu karena bertujuan untuk menjaga jamaah salat terhindar dari penularan penyakit.

Lantas, bagaimana menurut MUI soal hukum sholat berjamaah menggunakan masker dalam kondisi normal? Apakah diperbolehkan dan bersifat tidak makruh?

Mengutip situs resmi MUI, dalam kondisi normal, sholat berjamaah menggunakan masker hukumnya adalah makruh. Makruh sendiri merupakan perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menggunakan masker saat melaksanakan sholat berjamaah boleh dilakukan dengan pengecualian.

Pengecualian tersebut yakni kondisi individu dengan hajat syariah. Misalnya, orang yang sedang sakit atau khawatir tertular penyakit.

Mengutip situs resmi MUI, dasarnya, kata Niam, dipertegas dengan pendapat Al Nawawi dalam Al Majmu (3/197).

Bunyinya, "Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwa, Rasulullah melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat'.

Senada dengan Naim, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah, Kiyai Miftah mengatakan, Fatwa MUI 30 Maret 2022 tidak serta merta gugur. Hal itu lantaran masih bisa digunakan bagi individu yang terkena penyakit seperti influenza, dan sebagainya yang berpotensi menular.

baca juga

Miftah menegaskan, penggunaan masker di luar pelaksanaan ibadah salat diperbolehkan. Namun, dalam ibadah sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu.

Adabnya, jelas Miftah, tidak boleh menggunakan masker saat melaksanakan ibadah salat dalam keadaan normal.

Miftah mengimbau kepada takmir atau pengurus masjid untuk kembali menggelar karpet saat salat berjamaah dilaksanakan, serta merapatkan kembali saf.

Dengan dicabutunya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tegas Miftah, maka hukum sholat berjamaah menggunakan masker dalam keadaan normal adalah makruh. (*)

Sumber: mui.or.id 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banjir Sindiran! MUI Sarankan Khusus Israel Tanding Piala Dunia U-20 di Singapura

Banjir Sindiran! MUI Sarankan Khusus Israel Tanding Piala Dunia U-20 di Singapura

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:35 WIB

Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?

Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?

Lifestyle | Selasa, 28 Maret 2023 | 19:31 WIB

Heboh Seruan 'Jadilah Hamba yang Membunuh', Sektum MUI Sukabumi Beri Klarifikasi

Heboh Seruan 'Jadilah Hamba yang Membunuh', Sektum MUI Sukabumi Beri Klarifikasi

Your Say | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:23 WIB

Terkini

Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?

Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:18 WIB

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:15 WIB

PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis

PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis

Jabar | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:14 WIB

Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:10 WIB

Sinopsis The Choral, Film Drama Sejarah Penuh Haru Tayang 2 Juli di Netflix

Sinopsis The Choral, Film Drama Sejarah Penuh Haru Tayang 2 Juli di Netflix

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:10 WIB

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:08 WIB

STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05 WIB

CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini

CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05 WIB

Changan Deepal S05 Tebar Pesona Lewat Teknologi REEV yang Sanggup Tempuh Jarak 1.100 Kilometer

Changan Deepal S05 Tebar Pesona Lewat Teknologi REEV yang Sanggup Tempuh Jarak 1.100 Kilometer

Otomotif | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05 WIB

×