SUARA BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum'at (14/4/2023).
Hal itu dibenarkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya Sabtu (15/4/2023). Yana Mulyana diamankan KPK terkait dugaan kasus pengadaan CCTV dan jaringan internet.
Ditangkapnya Yana Mulyana membuat Pemerintah Kota Bandung berpotensi kehilangan pemimpin atau kepala daerahnya dan menjadi kota yang auto pilot (berjalan sendiri tanpa pengendali).
Pasalnya, sejak dirinya lantik jadi Wali Kota Bandung (18/4/2022) menggantikan posisi Oded Danial yang meninggal (10/12/2021), hingga saat ini belum ada orang yang diangkat untuk mengisi posisi Wakil Wali Kota Bandung.
Sebagai informasi tambahan, Yana Mulyana merupakan pasangan dari Oded Danial yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandung pada 2018 lalu.
Untuk mengisi kekosongan, posisi puncuk pimpinan di pemerintahan bisa ditempuh dengan beberapa opsi. Misalnya seperti penunjukan penjabat oleh Kementerian Dalam Negeri atau pengangkatan pelaksana tugas (plt) dari internal pemerintahan setempat.
Pegawai di Kementerian Dalam Negeri bisa mengisi kekosongan kekuasaan di tingkat daerah, atau misal mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melaksankan tugas kepala daerah sampai kurun waktu tertentu.
Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . Dengan ini, pemerintahan tidak auto pilot atau terjadi kekosongan kekuasaan.
Sumber: suara.com dan YouTube Irfan Hikmatiar
Baca Juga: 7 Fakta Eks Bupati Meranti Gadaikan Kantor dan Mes PUPR: Ternyata Ini Alasannya