Suara.com - Jaket oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membalut tubuh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Sosok yang pernah menyebut Kementerian Keuangan berisi setan tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi gegara menggadaikan kantornya sendiri dan sebuah mes milik PUPR.
Tindakan sang Bupati Meranti terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4/2023) malam lalu.
Tak tanggung-tanggung, Muhammad Adil meraup kocek ratusan miliar Rupiah dari upaya gadai tersebut. Kini, terungkap alasan sang Bupati Meranti melakukan tindakan yang bikin publik garuk-garuk kepala tersebut.
1. Digadaikan ke Bank Pulau Kepri
Pihak yang memfasilitasi upaya gadai sang Bupati Meranti ternyata adalah Bank Riau Kepri.
Kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sekaligus mes PUPR digadaikan oleh Muhammad Adil senilai Rp100 miliar.
Adapun kantor Pemkab dan mes PUPR digadaikan sebagai jaminan pinjaman bank.
2. Pemkab kecolongan, ternyata telah digadaikan sejak 2022
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti, Asmar dalam keterangannya Jumat (14/4/2023) mengaku bahwa pihak Pemkab baru mengetahui bahwa kantor pihaknya digadaikan oleh Muhammad Adil usai ramai OTT KPK.
Baca Juga: Jejak Jahat Bupati Meranti: Gadai Kantor Sendiri dan Mes Dinas PUPR ke Bank
Usut punya usut, Muhammad Adil telah menggadaikan kantor pemkab sejak 2022 lalu.
3. Baru cair sebesar 59 persen
Nahasnya, hanya 59 persen dari keseluruhan Rp 100 miliar yang telah dicairkan oleh pihak bank.
Berarti, transaksi gadai yang dilakukan oleh Muhammad Adil hingga detik ini baru berbuah senilai Rp 59 miliar dari keseluruhan yang ia pinjam ke bank menggunakan jaminan bangunan kantornya sendiri.
4. Angsuran disetor Rp 12 M ke bank
Asmar juga mengungkap pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bank dan mendapati bahwa angsuran telah disetor sebanyak Rp 12 miliar.