Akibat kejadian itu, di tanggal yang sama sekitar pukul 05.00 WIB, Ken pergi ke RS Bunda Thamrin untuk mengobati pelipis mata kiri yang robek mendapatkan 6 jahitan dan bagian wajah serta tubuh korban lainnya yang mengalami memar. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh Ken ke Polrestabes Medan pada Kamis (22/12/2023) pukul 21.00 WIB.
Keesokan harinya, Jum'at (23/12/2023) pukul 05.00 WIB, atas perintah Polrestabes Medan, Ken melakukan visum di RS Bhayangkara Medan untuk bukti sebagai korban penganiyaan, dilanjutkan pengobatan trauma, scan serta MRI pada bagian kepala dan mata di RS. Siloam Medan pada 23-24 Desember 2022.
Kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani langsung oleh Polda Sumatera Utara. Hasil gelar perkara kasus pada Selasa (25/4/2023), saudara AH (Aditya Hasibuan) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan AKBP Achiruddin Hasibuan sudah dinyatakan telah melanggar kode etik kepolisian. (*)
Sumber: Twitter @mazzini_gsp