SUARA BANDUNG - Pengaca Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengatakan menolak tuntutan dari pihak Virgoun terkait hak asuh anak.
Diketahui sebelumnya, pihak Virgoun memang teguh untuk menuntut hak asuh anak dari tangan Inara Rusli.
Akan tetapi, Arjana Bagaskara menegaskan bahwa peluang besar hak asuh anak akan tetap jatuh pada Inara Rusli, daripada Virgoun.
Alasannya adalah didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor 312 tahun 1996.
"Ya kan jelas, berdasarkan yurisprudensi MA nomor 312 tahun 1996, menyatakan bahwa hak asuh anak itu sepenuhnya diberikan kepada si ibu, kalau dia masih di bawah umur," jelas Arjana Bagaskara mewakili kliennya, dikutip dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Kamis (6/7/2023).
Dari dasar putusan MA itulah, Arjana yakin betul jika kliennya akan memenangkan hak asuh anak di pengadilan, nantinya.
"Jadi kalau Mahkamah Agung saja sudah menetapkan seperti itu dari tahun 96, ya kami optimis Pengadilan Agama Jakarta Barat akan memutuskan hal yang sama," tegasnya.
Sementara itu, sidang lanjutan dalam kasus perceraian Virgoun dan Inara Rusli akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda duplik dan jawaban.
Inara Rusli sendiri akan hadir dalam sidang saat agenda pembuktian. (*)