SUARA BANDUNG - Gonjang ganjing skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett masih jadi sorotan publik.
Rendy Kjaernett sudah muncul ke publik dan meminta maaf serta tidak menyangkal dengan apa yang dituduhkan Lady Nayoan.
Syahnaz Sadiqah sampai saat ini masih memilih bungkam dan terus memperlihatkan keharmonisan dengan sang suami, Jeje Govinda.
Atas hebohnya skandal perselingkuhan tersebut, publik pun meminta Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett diboikot KPI.
Skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett semakin memanas dimana keduanya dikatakan terancam dipidana.
Lantas, bagaimana tanggapan praktisi hukum Kamaruddin Simanjuntak terkait hal itu.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika skandal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernet bisa dipidanakan meski ancaman penjaranya tak terlalu lama.
“Kalau pasalnya pasal 411, pasal 2864, pasal 281, dan pasal 79. Ancamannya sih gak terlalu lama cuma beberapa bulan saja, sehingga membuat orang jera,” jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: Testimoni Pengguna Thread di Media Sosial: "Enakkan Twitter"