SUARA BANDUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengutuk kekerasan aparat kepolisian terhadap dua jurnalis yang sedang meliput protes warga Dago Elos Bandung, Senin (14/8/2023) lalu.
Selain warga dan kelompok solidaritas, dua jurnalis turut menjadi korban kebrutalan aparat dalam menangani protes warga Dago Elos Bandung.
Dua jurnalis yang jadi korban di Dago Elos Bandung tersebut adalah Awla Rajul dari BandungBergerak dan Agung Eko Sutrisno dari Radar Bandung.
Awla Rajul bersaksi bahwa dirinya dipukul di bagian lengan, perut, dan paha. Bagian rambut dijambak dan kepala juga turut jadi sasaran pentungan.
Pemukulan tersebut terjadi saat dirinya berada di sekitar perumahan warga Dago Elos. Tiba-tiba rombongan polisi datang dan menanyakan keberadaan Rajul.
Saat bertemu aparat polisi, Rajul menjelaskan bahwa dirinya adalah reporter dengan menunjukkan kartu pers. Akan tetapi polisi tidak menghiraukan penjelasannya dan tetap memukuli Rajul berkali-kali.
Rajul sempat dibawa ke lokasi lain. Dirinya tetap dipukul dan dijambak saat dibawa. Tak hanya itu, terdapat ancaman pembunuhan dari polisi.
Sedang, Agung Eko Sutrisno mendapat pukulan dari aparat pada bagian pundak. Untungnya Eko berhasil menyelamatkan diri masuk ke salah satu rumah warga.
Melansir dari Instagram resmi AJI Bandung, aparat kepolisian telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Dua Pemain Keturunan Dicoret Bima Sakti, Ayah Althaf Khan Diduga Kecewa: Seleksi Formalitas
Karenanya, AJI Bandung mengutuk kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di Dago Elos Bandung.
AJI Bandung juga mendesak dan menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.(*/Alina)
Sumber: Laman Instagram AJI Bandung