SUARA BANDUNG – Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon menjelaskan terkait bersuci dari najis.
Air kencing yang keluar dari perempuan atau laki-laki itu merupakan najis.
Najis itu menyebabkan tidak sah sholat wajib atau sunnah. Karena suci dari najis merupakan syarat sah sholat.
Buya Yahya menjelaskan terkait bersuci dari najis yaitu membersihkan kemaluan perempuan setelah buang air kecil (kencing).
Buya Yahya mengungkapkan bahwa memberikan wilayah kewanitaan perempuan itu cukup dengan telapak tangan.
“Kalau untuk para wanita membersihkan wilayahnya cukup dengan jemari atau telapak tangan,” kata Buya Yahya dikutip dari Youtube Al-Bahjah Rabu (23/8/2023).
Disebutkan bahwa selebihnya adalah Allah mengampuni hal demikian yang diduga terjadi.
Seperti masih ada didalam kemaluan perempuan terdapat air kencing.
Namun Buya Yahya tidak menyarankan salah satu jari masuk pada wilayah itu, karena bisa menyebabkan adanya kotoran dan infeksi pada bagian kewanitaan tersebut.
Baca Juga: KPK Cekal 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32