SUARA BANDUNG – Buya Yahya Al-Bahjah menyebut bahwa jimat yang dimiliki seseorang ternyata diperbolehkan asalkan dengan syarat ini.
Pimpinan Ponpes Al-Bahjah Cirebon menjelaskan terkait hukum seseorang meyakini jimat atau barang yang dimilikinya mempunyai kekuatan sendiri.
Hal ini dilarang menurut Buya Yahya, karena sudah seperti menduakan kekuasaan Allah.
Namun berbeda halnya, ketika jimat tersebut karena mengambil keberkahan atas diambilnya dari ayat-ayat al-Qur’an.
Namun jika meyakini barang tersebut memiliki kekuatan yang melebihi tuhan, itu disebut syirik.
“Anda jangan meyakini, anda disana bukan Allah yang meyakini sifat seperti tuhan, termasuk keyakinan terhadap batu yang kita miliki, atau yang disebut jimat,” kata Buya Yahya, dikutip Selasa (29/8/2023).
“Jimat itu sebetulnya karena ngambil berkah dari ayat-ayat al-qur’an, tapi kalau sudah meyakini dalam dirinya ada kekuatan itu adalah syirik,” katanya.
Buya Yahya mempertegas hal ini, mengambil jimat yang sifatnya tabarruk (mengambil keberkahan) itu diperbolehkan.
“Tapi kalau sifatnya tabarruk (ngambil keberkahan), itu diperbolehkan,” jelasnya. (*)