Pomdam Jaya Dalami Motif Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres Praka RM Cs

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:26 WIB
Pomdam Jaya Dalami Motif Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres Praka RM Cs
Anggota Paspampres, Praka RM tersangka kasus penculikan yang menewaskan Imam Masykur. (Foto: Dok. Pomdam Jaya)

Suara.com - Pomdam Jaya masih terus mendalami kasus penculikan, penganiayaan, hingga pemerasan yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM Cs terhadap Imam Masykur (25). Pendalaman dilakukan untuk mengetahui motif lain di balik kasus tersebut.

"Termasuk mungkin juga ada masalah-masalah lain yang melatarbelakangi kasus ini kita sedang dalam pendalaman," kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Menurut Hamim, detail daripada pengungkapan kasus ini akan disampaikan setelah proses pendalaman rampung di lakukan.

"Sehingga kami tidak bisa berasumsi dulu, setelah mantap akan kami sampaikan detailnya pada publik melalui rekan-rekan media," jelasnya.

Selain mendalami motif lain, Pomdam Jaya juga tengah mendalami berapa kali Praka RM Cs melakukan aksi kejahatan ini. Kekinian menurut Hamim, Pomdam Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mencari bukti-bukti baru.

"Ini yang masih terus kita dalami karena beberapa alat bukti yang masih perlu kita kumpulkan. Di antaranya adalah HP tersangka belum kita temukan. Masih dalam pencarian. Artinya kita tidak bisa berspekulasi dengan asumsi bahwa ini sudah sekaian kali melakukan, tetapi ini akan terus didalami," katanya.

Dua Kali Diculik

Imam Masykur (25) pedagang kosmetik dan obat-obatan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diduga telah dua kali menjadi korban penculikan dan pemerasan. Peristiwa penculikan yang pertama itu terjadi tahun lalu ketika Imam bekerja di toko kosmetik lain.

Kerabat Imam, Said Sulaiman (32) tidak mengetahui apakah pelaku penculikan pertama tersebut juga merupakan Praka RM Cs.

baca juga

"Tapi sudah lama itu, waktu dia ini, kan dia sudah 1,5 tahun di Jakarta. Jadi belum sampai 2 bulan, sudah pernah diculik juga. Waktu dia kerja di toko orang," kata Said kepada wartawan, Senin (28/8).

Ketika itu, kata Said, Imam dipulangkan usai membayar uang tebusan sebesar Rp15 juta.

"Waktu itu dibayar sekitar Rp15 juta," ujarnya.

Meski begitu menurut Said modus yang dilakukan penculik tersebut sama persis seperti yang dilakukan Praka RM Cs pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Di mana saat itu Praka RM Cs meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

"Kalau saya lihat motifnya sama, orang itu dihajar dalam mobil baru minta tebusan," ungkapnya.

Dua Korban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Foto Praka RM dan 2 Tersangka Pakai Baju Tahanan, Oknum Paspampres yang Aniaya Imam Masykur Sampai Tewas

Foto Praka RM dan 2 Tersangka Pakai Baju Tahanan, Oknum Paspampres yang Aniaya Imam Masykur Sampai Tewas

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:13 WIB

Incar Pedagang Kosmetik dan Obat, Pomdam Jaya Dalami Total Korban Penculikan Praka RM Cs

Incar Pedagang Kosmetik dan Obat, Pomdam Jaya Dalami Total Korban Penculikan Praka RM Cs

News | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:02 WIB

Ini Tampang Tiga Oknum TNI Penculik dan Penganiaya Imam Masykur Hingga Tewas

Ini Tampang Tiga Oknum TNI Penculik dan Penganiaya Imam Masykur Hingga Tewas

Foto | Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:53 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×