SUARA BANDUNG- Buya Yahya berbagi ilmu mengenai kehidupan berumah tangga.
Salah satunya yaitu mengenai bagaimana hukum jika istri mengambil uang suami tanpa izin.
Suami dalam rumah tangga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah yang halal dan begitupun istri juga harus mengelola pemberian nafkah dengan baik.
Menurut Buya Yahya mengambil uang suami tanpa izin tidak boleh dan haram hukumnya walaupun milik suami sendiri.
Sehingga menurutnya harus izin dulu karena jika dalam sebuah rumah tangga ada yang tidak amanah itu paling menyedihkan.
"Anda akan nyimpan uang di mana kalau istri atau suami gak bisa dipercaya," tanya Buya Yahya pada jamaahnya.
Sehingga dengan demikian menurutnya jika terjadi seperti ini maka perlu dinasehati diingatkan dengan cara yang baik.
Tugas suami tentu harus membawa istrinya ke pengajian atau ke majlis untuk sama-sama menjadi baik.
"Intinya harus dinasehati, disadarkan karena tidak boleh begitu dalam berumah tangga karena kejadian seperti ini banyak, jika demikian suami sulit untuk sukses," ucapnya.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, ini Manfaat Beasiswa Brevet Pajak dari Biinspira Institute untuk Mahasiswa!
Buya Yahya kemudian menceritakan tentang rumah tangga seorang guru yang berpenghasilan tidak seberapa namun memiliki istri yang hebat.
"Saya terenyuh dengan guru mulia, dia memberikan uang pada istrinya tidak banyak akan tetapi ketika dirinya butuh ko ada saja, ini istri yang hebat dia bisa nyimpan nabung dan tidak boros," pungkasnya.(*)