SUARA BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dan Bea Cukai Bandung bekerja sama untuk melakukan penindakan barang illegal atau tidak memenuhi ketentuan cukai, salah satunya rokok.
Peredaran rokok illegal di wilayah Bandung pun marak serta tidak dilengkapi pita cukai yang bisa menimbulkan kerugian negara.
Bukti maraknya rokok illegal ini ditandai dengan pemusnahan yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai di Kantor Satpol PP Bandung, Jalan Martanegara, Kota Bandung.
Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari beberapa penindakan, mulai dari pengumpulan informasi, pemberantasan, hingga menyasar ke jasa penitipan barang.
Menurut Kepala Kantor KPPBC TMP A Bandung, Budi Santoso mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan barang yang tidak memiliki identitas bea cukai.
Terdapat kelompok kategori barang illegal yang dilakukan pemusnahan dengan total nilai cukai yang harus dibayar ke negara sejumlah Rp 3.172.775.000.
Jenis barangnya ada 4 kelompok yakni satu rokok konvensional sekitar 4.660.000 batang, tembakau iris ada 4000 gram, rokok elektrika terdapat 1000 botol, kemudian ada minuman alcohol sebanyak 679 botol.
Sehingga, sejumlah barang illegal yang dimusnahkan sebanyak 4.643.844. Hal ini diketahui berdasarkan hasil operasi periode Februari-Juli 2023. (*)
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-64, Hotman Paris Dapat Pesan Menyentuh dari Istrinya