SUARA BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
Kedua tersangka berisinial WD dan RMC kedapatan menyimpan ribuan pil ekstasi dan sabu yang siap edar di Kota Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa ibu dan anak tersebut bertugas mengemas ulang serta mengedar narkoba.
Sementara terdapat satu orang lainnya berisinial DHC yang merupakan anak dari WD berperan sebagai penyedia narkoba tersebut.
“Jadi satu keluarga menjadi pengedar, jadi WD itu ibunya, RMC anak perempuan dan satu lagi DHC anak laki-laki yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan RMC terkait sabu di Taman Kopo Indah Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu (14/10/2023).
Saat penggeledahan di kediaman pelaku di Jalan Guntur, Kota Bandung, petugas mendapatkan barang bukti lainnya. Disitulah terungkap tersangka WD terlibat dalam pengedaran narkotika.
“Dari situ terungkap keterlibatan WD,” sambungnya. (*)