SuaraBandungBarat.com - Pasca menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jum'at (26/08/2022), Irjenpol Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
PTDH atapun pemecatan tidak dengan hormat yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi tersangka utama kasus tersebut dan menyeret empat tersangka lainnya, serta puluhan anggota Polri.
Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri melalui putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan menyatakan dengan tegas pemberhentian Irjenpol Ferdy Sambo.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Terdapat 15 orang saksi yang dihadirkan, dalam sidang kode etik yang berlangsung sekitar 16 jam ini.
Setidaknya, ada tiga orang yang diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Jababeka Kembali Gelar Jababeka Tenant Award