Ruslan Buton: Perwira Polri Bintang Dua dan Tiga, Takut Sambo ?

bandungbarat Suara.Com
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:55 WIB
Ruslan Buton: Perwira Polri Bintang Dua dan Tiga, Takut Sambo ?
Mantan perwira TNI, Ruslan Buton tegas menyatakan perilaku Sambo sebagai lebih biadab dari PKI ((Foto: hop.id)/ Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini telah dipecat dari Kesatuan Polri, dikatai sebagai lebih biadab dari PKI dan dia seorang bajin***. 

Itulah kalimat tegas yang disampaikan Mantan Perwira TNI Ruslan Buton menyikapi kasus pembunuhan Brigadir J oleh atasannya sendiri, Ferdy Sambo. 

Ruslan Buton berpendapat bahwa perilaku ataupun kelakuan Ferdy Sambo membunuh ajudannya merupakan kejahatan yang sama sadisnya dengan PKI.

"Sambo ini seorang baji**** yang bengis, dan dia lebih biadab dari PKI. Peristiwa tahun 1965 para jenderal dibantai dengan sadis oleh komunis. Peristiwa 2022 ini jenderal membantai kudanya," tegas Ruslan Buton dikutip dari akun TikTok @bennysyafaat_stories pada Jumat (26/8/2022).

"Kalau ada yang tersinggung dengan kalimat saya berarti dia bagian kelompoknya Sambo," sambungnya

Lebih lanjut, Ruslan Buton mempertanyakan para jenderal yang di atas maupun setingkat dengan Ferdy Sambo yang tutup mulut atas kasus tersebut.

"Polisi bintang dua dan tiga pada ketakutan (menyelesaikan kasus Ferdy Sambo) ada apa?," herannya.

Ruslan pun berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo demi memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

"Inilah saat polisi untuk intropeksi diri, saya berharap kaporli segera membenahi intitusi kepolisian," ujarnya

Baca Juga: Arya Saloka Jadi Sorotan saat Hadir di HUT ke-33 RCTI, Netizen Salfok Perubahan Wajahnya

"Karena kami tidak ingin polisi di rusak oleh mafia-mafia yang merusak tatanan kepolisian yang berdampak pada bangsa dan negara," tandas Ruslan Buton.

Berikutnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan/ Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI