Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan

Achmad Fauzi

Senin, 16 Februari 2026 | 09:25 WIB
Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.100.600 batang. [ANTARA]
baca 10 detik
  • AMTI memperingatkan pengetatan batas tar dan nikotin produk tembakau berpotensi memperluas peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
  • Usulan batas nikotin 1mg dan tar 10mg dinilai tidak relevan karena tembakau lokal Indonesia memiliki kadar nikotin tinggi.
  • Industri kretek terancam kesulitan memenuhi regulasi rendah, membuka celah bagi produk ilegal dan mengurangi penerimaan negara.

Suara.com - Rencana pengetatan batas kadar tar dan nikotin pada produk tembakau dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memperingatkan, kebijakan tersebut justru bisa memperlebar ruang peredaran rokok ilegal di pasar domestik.

Ketua Umum AMTI, Edi Sutopo, mengungkapkan aturan tersebut mengusulkan batasan kadar yang sangat rendah, yakni nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang. Angka tersebut merujuk pada praktik di sejumlah negara Uni Eropa dan dinilai tidak relevan dengan karakteristik tembakau asli Indonesia.

Pasalnya, tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungan kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen. Sementara tembakau impor hanya berkisar 1 hingga 1,5 persen. Dengan kondisi tersebut, industri rokok nasional dinilai akan kesulitan memenuhi batasan yang diusulkan.

"Menurunkan kadar nikotin dari 2–8 persen menjadi 1 persen tentu tidak mudah," kata Edi sepert dikutip, Senin (16/2/2026).

Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]
Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]

Menurutnya, kondisi ini akan semakin berat bagi industri rokok kretek yang selama ini menguasai 97 persen pangsa pasar nasional. Kretek juga mengandung cengkeh yang berkontribusi terhadap kandungan tar lebih tinggi, sehingga penyesuaian terhadap batas baru dinilai tidak sederhana.

Jika kebijakan tetap diarahkan pada produk dengan kadar tar dan nikotin yang sangat rendah, Edi menilai produk yang saat ini beredar di pasaran berpotensi tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut. Situasi ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.

"Sebagian besar rokok yang dikonsumsi masyarakat adalah rokok kretek, sehingga tekanan berlebihan pada segmen ini berisiko mengganggu stabilitas industri dan pasar," ujarnya.

Ia menambahkan, ketika industri legal kesulitan memenuhi regulasi, celah pasar bisa terbuka bagi rokok ilegal yang tidak mematuhi ketentuan. Kondisi ini dinilai kontraproduktif karena negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai dan pajak.

"Negara akhirnya tidak mendapatkan apa-apa, padahal selama ini industri hasil tembakau memberikan kontribusi sangat besar terhadap penerimaan cukai dan pajak," imbuhnya.

baca juga

Selain itu, Edi juga menyoroti potensi over-regulation karena Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebelumnya telah menetapkan batasan teknis tar dan nikotin melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang disusun oleh komite teknis lintas sektor.

"Menurut kami, sebaiknya pengaturan batas tar dan nikotin cukup mengacu pada SNI yang sudah ada, agar tidak terjadi dualisme regulasi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau

Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 20:50 WIB

IHT Disebut Kunci Prabowonomics, Mampukah Dongkrak Target Ekonomi 8%?

IHT Disebut Kunci Prabowonomics, Mampukah Dongkrak Target Ekonomi 8%?

Bisnis | Minggu, 15 Februari 2026 | 19:33 WIB

Industri Kecam Penyalahgunaan Narkoba di Vape

Industri Kecam Penyalahgunaan Narkoba di Vape

Bisnis | Rabu, 04 Februari 2026 | 07:09 WIB

Terkini

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

Kilat Sehari Jadi: Mengapa Pergantian Kapolri Berlangsung Hanya dalam Hitungan Jam?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:01 WIB

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Hidup Bukan Konten: Stop Jadikan Media Sosial Penentu Standar Kebahagiaan!

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Timnas Indonesia Akhiri 35 Tahun Puasa Gelar Malam Ini? John Herdman: Hormati Lawan, Rebut Trofi

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 08:00 WIB

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

AIA Indonesia Sasar Nasabah Orang Kaya, Tawarkan Proteksi hingga Usia 99 Tahun

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Dituding Fasilitasi Aksi LGBT di Pesta Selebgram, Izin MYE Lounge Makassar Diperiksa

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:51 WIB

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

Densus 88 Bongkar Jaringan Teror: Gunakan Pertemuan Daring untuk Indoktrinasi dan Latihan Fisik!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:45 WIB

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

RAAM Balik Cetak Laba Usaha Rp6,33 Miliar pada Semester I 2026

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:43 WIB

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

BPK Kalbar 'Buka Suara' Soal Auditor Terjaring OTT Polda: Kami Masih Menunggu Informasi Resmi

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:38 WIB

Iran: Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Sebelum 'Syarat Damai' Dipenuhi AS

Iran: Selat Hormuz Tidak Akan Dibuka Sebelum 'Syarat Damai' Dipenuhi AS

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:30 WIB

×