Yusril Bantah PT. Taspen Kelola Dana Kepentingan Nyapres 2024

bandungbarat

Senin, 29 Agustus 2022 | 21:40 WIB
Yusril Bantah PT. Taspen Kelola Dana Kepentingan Nyapres 2024
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). ((Suara.com/M Yasir))

SuaraBandungBarat.id - Beredar kabar di beberapa media baru-baru ini, bahwa ada dana yang dikelola oleh PT Taspen untuk kepentingan pencalonan Presiden 2024. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari PT Taspen membantah hal tersebut.

Menurut Yusril, kabar tersebut tidaklah benar. Kabar yang beredar di beberapa media adalah isu belaka.

"Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," kata Yusril dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (28/08).

Selaku kuasa hukum PT Taspen, Yusril buka suara. Hal ini dipicu adanya pemberitaan di beberapa media, yang menyebutkan bahwa adanya pengelolaan dana sebesar Rp. 300 triliun untuk kepentingan pencalonan Presiden di 2024, yang dikaitkan dengan PT Taspen.

"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," ungkapnya.

Lanjut Yusril, tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran selalu diterapkan di manajemen PT Taspen, sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur tata kelola tersebut. PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan esiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, lanjut Yusril, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

Diantaranya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Selain itu, lanjut Yusril, PT. Taspen harus selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.

Adapun terkait portofolio investasi PT. Taspen, sebagian besar terdiri dari surat berharga negara dan surat berharga syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen.

Lalu, lanjut Yusril, terkait portofolio dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2 persen.

Selanjutnya menurut Yusril, kinerja PT. Taspen khususnya pada
bidang pengelolaan investasi dan Operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari 2018 sampai dengan 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Lanjutnya, tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT.Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT. Taspen.

"Berdasarkan uraian yang dikemukakan, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Yusril memberikan ultimatum, bilamana pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada PT. Taspen langsung maupun tidak langsung, maka PT. Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya, sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Kena OTT saat Bawa Cewek Simpanan, Pria Mirip Dirut Taspen Diamuk Istri: Ditendang hingga Kepala Dikeplak

Viral Kena OTT saat Bawa Cewek Simpanan, Pria Mirip Dirut Taspen Diamuk Istri: Ditendang hingga Kepala Dikeplak

Dexcon | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:59 WIB

Profil Dirut Taspen Kosasih, Dituduh Kelola Dana Capres 2024 Rp300 T Hingga Dikaitkan Video Viral

Profil Dirut Taspen Kosasih, Dituduh Kelola Dana Capres 2024 Rp300 T Hingga Dikaitkan Video Viral

Bisnis | Senin, 29 Agustus 2022 | 16:15 WIB

Viral Video Diduga Dirut PT Taspen ANS Kosasih Dilabrak Istri Saat Bersama Perempuan Simpanan, Netizen: Beban Negara

Viral Video Diduga Dirut PT Taspen ANS Kosasih Dilabrak Istri Saat Bersama Perempuan Simpanan, Netizen: Beban Negara

Kalbar | Senin, 29 Agustus 2022 | 14:31 WIB

Terkini

Harga BBM Sudah Mau Negara Maju, Pendapatan Masih Negara Berkembang

Harga BBM Sudah Mau Negara Maju, Pendapatan Masih Negara Berkembang

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:10 WIB

Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti

Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:21 WIB

Timnas Italia Ingin Bajak Didier Deschamps, Kylian Mbappe Pasang Badan Halangi

Timnas Italia Ingin Bajak Didier Deschamps, Kylian Mbappe Pasang Badan Halangi

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:14 WIB

Bosnia Kejutkan Kanada di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Gol Lukic Bungkam Tuan Rumah

Bosnia Kejutkan Kanada di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Gol Lukic Bungkam Tuan Rumah

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:08 WIB

Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin

Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026: Duo Korsel Memimpin

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:59 WIB

Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026

Kiper Nigeria Bikin Kaum Hawa Terpesona! Ini Dia Pemain Paling Tampan di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:42 WIB

Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026

Viral! Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan saat Liputan Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:53 WIB

Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia

Alasan Mantan Anak Emas John Herdman Absen di Laga Kanada vs Bosnia

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:47 WIB

Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?

Fakta vs Klaim FIFA: Benarkah Banyak Kursi Kosong di Piala Dunia 2026?

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:37 WIB

Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang

Penampakan Stadion Terburuk Piala Dunia 2026: Angin Kencang Bikin Tribun Goyang

Bola | Sabtu, 13 Juni 2026 | 01:28 WIB