Tegas! Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut Capres 2024

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 14:03 WIB
Tegas! Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut Capres 2024
Ilustrasi Pemilu (Dok.Antara)

SuaraBandungBarat.Id - Di negara demokrasi seperti Indonesia, adanya pemilihan umum (Pemilu) menjadi sebuah keniscayaan.

Pemilu dalam hal ini pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden.

Hingar bingar seputar Pemilu 2024 terus berlanjut meskipun pelaksanaannya masih dua tahun lagi. 

Satu di antara yang dibahas adalah mengenai persyaratan calon presiden (Capres) tahun 2024.

Ketentuan Pemilu terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Lalu syarat capres 2024 dijelaskan pada Pasal 169 undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo, 15 Agustus 2017 lalu.

Terdapat 20 poin di pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang larangan mantan anggota PKI mencalonkan diri.

Hal ini tertulis dalam poin s Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI"

Kemudian dalam bagian penjelasan dijabarkan lagi, bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.

Berikut Daftar organisasi terlarang

Apa saja organisasi terlarang di Indonesia selain PKI? 

Ada beberapa organiasi yang dilarang di Indonesia menurut undang-undang, termasuk HTI dan FPI.

Dasar hukumnya tercantum dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI dan 5 Organisasi Ini Dilarang Ikut Mencalonkan

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI dan 5 Organisasi Ini Dilarang Ikut Mencalonkan

| Rabu, 07 September 2022 | 13:15 WIB

Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:53 WIB

Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?

Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:49 WIB

Duh! Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Puan Maharani Lewat Sosmed, Warganet Malah Dukung Ganjar jadi Capres 2024

Duh! Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Puan Maharani Lewat Sosmed, Warganet Malah Dukung Ganjar jadi Capres 2024

Jawa Tengah | Rabu, 07 September 2022 | 11:57 WIB

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:25 WIB

Terkini

Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini

Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:29 WIB

Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM

Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:27 WIB

Takut Pemainnya Cari Suaka Politik, Negara Ini 7 Tahun Tak Main hingga Tak Masuk Ranking FIFA

Takut Pemainnya Cari Suaka Politik, Negara Ini 7 Tahun Tak Main hingga Tak Masuk Ranking FIFA

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:24 WIB

Masa Hiatus Berakhir, Seringai Lempar Lagu Baru dengan 2 Gitaris Anyar

Masa Hiatus Berakhir, Seringai Lempar Lagu Baru dengan 2 Gitaris Anyar

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:24 WIB

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:21 WIB

Angkat Kisah Cinta Sesama Jenis, 5 Alasan Bridgerton Season 5 di Netflix Tuai Kontroversi

Angkat Kisah Cinta Sesama Jenis, 5 Alasan Bridgerton Season 5 di Netflix Tuai Kontroversi

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:20 WIB

Saat Tabung Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah: Penyebab Tabung Melon Langka di Sukabumi Selatan

Saat Tabung Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah: Penyebab Tabung Melon Langka di Sukabumi Selatan

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:19 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta

5 Mobil Bekas Kabin Lapang dengan Tenaga Besar, Harga di Bawah 100 Juta

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:10 WIB