Tegas! Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut Capres 2024

bandungbarat

Rabu, 07 September 2022 | 14:03 WIB
Tegas! Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut Capres 2024
Ilustrasi Pemilu (Dok.Antara)

SuaraBandungBarat.Id - Di negara demokrasi seperti Indonesia, adanya pemilihan umum (Pemilu) menjadi sebuah keniscayaan.

Pemilu dalam hal ini pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan pemilihan presiden.

Hingar bingar seputar Pemilu 2024 terus berlanjut meskipun pelaksanaannya masih dua tahun lagi. 

Satu di antara yang dibahas adalah mengenai persyaratan calon presiden (Capres) tahun 2024.

Ketentuan Pemilu terbaru diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Lalu syarat capres 2024 dijelaskan pada Pasal 169 undang-undang yang disahkan Presiden Joko Widodo, 15 Agustus 2017 lalu.

Terdapat 20 poin di pasal 169 yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tentang larangan mantan anggota PKI mencalonkan diri.

Hal ini tertulis dalam poin s Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyinya:

baca juga

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G3OS/PKI"

Kemudian dalam bagian penjelasan dijabarkan lagi, bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.

Berikut Daftar organisasi terlarang

Apa saja organisasi terlarang di Indonesia selain PKI? 

Ada beberapa organiasi yang dilarang di Indonesia menurut undang-undang, termasuk HTI dan FPI.

Dasar hukumnya tercantum dalam SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI dan 5 Organisasi Ini Dilarang Ikut Mencalonkan

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI dan 5 Organisasi Ini Dilarang Ikut Mencalonkan

Bandungbarat | Rabu, 07 September 2022 | 13:15 WIB

Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

Caleg DPR 2024 Boleh Mendaftar Tanpa SKCK, Susi Pudjiastuti Buka Fakta Menohok Ini, Ramai Didukung

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:53 WIB

Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?

Bagaimana Peluang Calon Presiden Alternatif untuk Pemilu 2024?

News | Rabu, 07 September 2022 | 12:49 WIB

Duh! Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Puan Maharani Lewat Sosmed, Warganet Malah Dukung Ganjar jadi Capres 2024

Duh! Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Puan Maharani Lewat Sosmed, Warganet Malah Dukung Ganjar jadi Capres 2024

Jawa Tengah | Rabu, 07 September 2022 | 11:57 WIB

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

Syarat Capres 2024: Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:25 WIB

Terkini

Klasemen Piala Dunia 2026: Siapa Saja Juara Grup?

Klasemen Piala Dunia 2026: Siapa Saja Juara Grup?

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:54 WIB

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Mahasiswa Jangan Khawatir, Industri Petrokimia Butuh Banyak SDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:49 WIB

Sinopsis Avatar: The Last Airbender 2, Upaya Aang Cs hingga ke Ba Sing Se

Sinopsis Avatar: The Last Airbender 2, Upaya Aang Cs hingga ke Ba Sing Se

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:48 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Intip Statistiknya! Belanda Pecahkan Rekor Penguasaan Bola di Piala Dunia 2026

Intip Statistiknya! Belanda Pecahkan Rekor Penguasaan Bola di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:45 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Belanja Daerah Bali Masih di Bawah 30 Persen, DJPb: Tolong Belanja Dipercepat

Belanja Daerah Bali Masih di Bawah 30 Persen, DJPb: Tolong Belanja Dipercepat

Bali | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

BGN Kembali Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya Sebut Kemenkeu Kini Ikut Awasi SPPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:43 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB