bandungbarat

Tegas! Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut Capres 2024

bandungbarat Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 14:03 WIB
Tegas! Mantan Anggota PKI, HTI hingga FPI Dilarang Ikut Capres 2024
Ilustrasi Pemilu (Dok.Antara)

Sebenarnya surat edaran tersebut berisi putusan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang melarang ASN untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Namun di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ada 6 organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Mereka adalah:

1. Partai Komunis Indonesia (PKI)
2. Jamaah Islamiyah (JI)
3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
4. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
5. Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
6. Front Pembela Islam (FPI)

Sejumlah oganisasi ini dilarang karena menurut peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum atau mengancam NKRI.

Dengan begitu, anggota maupun mantan anggota PKI, HTI hingga FPI tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 nanti.

Syarat Capres 2024

Lalu apalagi syarat capres 2024 yang perlu dipenuhi semua kandidat agar bisa ikut Pemilu mendatang? Berikut ini rinciannya:

1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil 
4. Presiden adalah Warga Negara Indonesia
5. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
7. Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
10. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
11. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
12. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
13. Terdaftar sebagai Pemilih
14. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
16. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
17. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka
18. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
19. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
20. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
21. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI

Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia

Baca Juga: Subsidi BBM Dikurangi, Menko Luhut Klaim Indonesia Bisa Tambah Kuat

Itulah penjelasan tentang syarat capres 2024 yang melarang mantan anggota PKI, HTI, FPI maupun organisasi terlarang lainnya untuk mencalonkan diri.

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI