Pinangki, Sekelumit Kisah Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra

bandungbarat

Rabu, 07 September 2022 | 16:40 WIB
Pinangki, Sekelumit Kisah Eks Jaksa Penerima Suap Djoko Tjandra
Eks Jaksa pinangki sewaktu di Persidangan. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

SuaraBandungBarat.id - Perjalanan kasus Eks Jaksa Pinangki menarik untuk disimak. Mulai dari awal penetapan sebagai tersangka, terpidana hingga bebas bersyarat.

Pinangki adalah terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali. Dia terungkap berfoto dengan Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus korupsi.

Eks jaksa Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung. Jaksa Pinangki terlibat untuk melancarkan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra. 

Dia juga terungkap melakukan 9 kali perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan pada 2019. Bahkan melakukan perawatan wajah di luar negeri.

Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai 375.229 dollar AS.

Jaksa Pinangki dijadikan tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan. Pada 8 Februari 2021, dia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. 

Namun dia mengajukan banding. Kemudian pada 14 Juni 2021 majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman eks jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Meski hukumannya anjlok, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi. Eks jaksa Pinangki juga menerima vonis tersebut.

Selama ditahan kejaksaan sampai vonis banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, ternyata eks jaksa Pinangki masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keistimewaan ini menimbulkan protes.

Akhirnya eks jaksa Pinangki baru dijebslokan ke penjara di Lapas Kelas II A Tangerang pada 2 Agustus 2021.

baca juga

Pada 6 September 2022, eks Jaksa Pinangki mendapat bebas bersyarat. Artinya, jika dihitung dari pertama kali dia ditahan pada 11 Agustus 2020 sampai 6 September 2022, eks jaksa Pinangki hanya menjalani hukuman 2 tahun 26 hari.

Tidak genap empat tahun. Karena dia menerima sejumlah remisi. Antara lain remisi hari raya keagamaan hingga Hari Kemerdekaan RI. Kini Eks Jaksa Pinangki telah bebas. 

"Pinangki bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kum HAM Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Eks Jaksa Pinangki 10 Tahun Vonis, Hanya 2 Tahun Jalani Hukuman, Kok Bisa ?

Eks Jaksa Pinangki 10 Tahun Vonis, Hanya 2 Tahun Jalani Hukuman, Kok Bisa ?

Bandungbarat | Rabu, 07 September 2022 | 15:08 WIB

Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas

Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas

News | Rabu, 07 September 2022 | 15:00 WIB

Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki

Lepas Jilbab saat Bebas Penjara, Seperti Ini 4 Penampilan Eks Jaksa Pinangki

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 14:57 WIB

Terkini

Harga Minyak Hampir Tembus 100 Dolar,  Imbas Tensi Militer AS-Iran yang Kembali Memanas

Harga Minyak Hampir Tembus 100 Dolar, Imbas Tensi Militer AS-Iran yang Kembali Memanas

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:36 WIB

Bisnis Semen Mulai Pulih, Penjualan SIG Tembus 18,28 Juta Ton

Bisnis Semen Mulai Pulih, Penjualan SIG Tembus 18,28 Juta Ton

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:36 WIB

Wall Street Babak Belur Dihantam Isu AI, IHSG Justru Kebal dan Siap Meroket?

Wall Street Babak Belur Dihantam Isu AI, IHSG Justru Kebal dan Siap Meroket?

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:34 WIB

Pria Viral Aniaya Perempuan di Taman Kota Pekanbaru Ditangkap

Pria Viral Aniaya Perempuan di Taman Kota Pekanbaru Ditangkap

Riau | Rabu, 09 September 2026 | 08:29 WIB

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:27 WIB

Hujan Abu Vulkanik Datang? Ini Protokol Ketat Berkendara Agar Motor Tetap Sehat dan Selamat

Hujan Abu Vulkanik Datang? Ini Protokol Ketat Berkendara Agar Motor Tetap Sehat dan Selamat

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 08:24 WIB

BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil

BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:10 WIB

Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover

Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 08:10 WIB

Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas

Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 08:09 WIB

Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia

Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia

Opini | Rabu, 09 September 2026 | 08:04 WIB

×