Eks Jaksa Pinangki 10 Tahun Vonis, Hanya 2 Tahun Jalani Hukuman, Kok Bisa ?

bandungbarat

Rabu, 07 September 2022 | 15:08 WIB
Eks Jaksa Pinangki 10 Tahun Vonis, Hanya 2 Tahun Jalani Hukuman, Kok Bisa ?
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id - Sungguh beruntung bagi sosok perempuan yang satu ini, Pinangki Sirna Malasari. Eks jaksa Pinangki merupakan terpidana korupsi yang menerima suap dari Djoko Tjandra, napi kasus hak tagih Bank Bali. 

Dia terungkap berfoto dengan Djoko Tjandra yang merupakan buronan kasus korupsi. Pengungkapan kasus ini cukup dramatis, bahkan ada jenderal di tubuh Polri yang juga terseret kasus ini.

Kini, Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Enaknya lagi, yang sempat divonis penjara 10 tahun, mendapat korting hukuman menjadi 4 tahun penjara. Bahkan, dia mendapat bebas bersyarat setelah hanya menjalani hukuman 2 tahun di penjara.

Eks jaksa Pinangki bebas bersyarat bersama tiga koruptor lain. Yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri si perantara suap anggota DPR FPDIP, Nyoman Dhamantra.

Modal Kelakuan Baik

Modal eks jaksa Pinangki bisa bebas lebih cepat dari hukuman yang dijatuhkan hakim adalah berkelakuan baik selama di dalam penjara.

"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kum HAM Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Setelah bebas bersyarat, Masjuno mengatakan, keempat napi korupsi ini wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," jelasnya.

baca juga

Salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat, kata Masjuno, lantaran telah menjalankan hak dan kewajibannya. Juga menaati aturan di Lapas. Dia juga menjelaskan, eks jaksa Pinangki telah menjalani masa hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun. (Suara.com)

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

Enaknya Eks Jaksa Pinangki, Modal Kelakuan Baik, 10 Tahun Vonis Penjara Dikorting, Cuma 2 Tahun Jalani Hukuman

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 13:35 WIB

Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki

Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki

Tantrum | Rabu, 07 September 2022 | 13:10 WIB

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 12:06 WIB

Rekam Jejak Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa Penerima Suap Rp 7M yang Juga Istri Polisi: Hanya 2 Tahun di Bui

Rekam Jejak Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa Penerima Suap Rp 7M yang Juga Istri Polisi: Hanya 2 Tahun di Bui

Blitz | Selasa, 06 September 2022 | 21:36 WIB

Terkini

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×