Cakupan wilayah zona I adalah Sumatera dan Jawa di luar Jabodetabek dan juga pulau Bali. Biaya detail setelah mengalami kenaikan adalah sebagai berikut:
Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer
Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000
Demikian informasi tentang harga ojol terbaru. Apakah kenaikan tarif ojek online ini memberatkan bagi kalian? Tulis tanggapanmu dalam kolom komentar di bawah.
Sumber : Suara.com