SuaraBandungBarat.id - Kecurigaan publik terhadap kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J seakan-akan terus jadi sorotan.
hampir jalan dua bulan kasus pembunuhan tersangka Ferdy Sambo tersebut masih terus berlanjut, hingga isu-isu liar bermunculan dari berbagai pihak.
Layaknya seperti nonton cerita sinetron, publik selalu dibuat gemas hingga menimbulkan reaksi yang negatif.
Dalam rentetan cerita tersangka Ferdy sambo yang di mulai dengan skenario terjadinya tembak menembak sampai cerita Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan oleh Brigadir j.
Melihat seperti itu seolah institusi Polri sedang mempertontonkan kebrokbrokan hukum yang tidak berpihak dengan keadilan
seperti yang disampaikan eks Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo, ia mengatakan kecurigaan nya terhadap mekanisme hukum
Ia menilai tersangka pembunuhan berencana, sekaligus obstruction of justice Ferdy Sambo bisa kembali berkarier di kepolisian.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar, melainkan aturan yang ada di Kepolisian dapat mewujudkan hal tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, di mana Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Baca Juga: Selamat Tinggal BBM, PLN Siapkan Infrastruktur Kendaraan Listrik
Pernyataan ini Gatot sampaikan dengan berapi-api ketika hadir di salah satu diskusi publik KAMI yang dilihat Suara.com di kanal YouTube Refly Harun.
"Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh,” ujar Gatot, dikutip pada Sabtu (17/9/2022).
Gatot awalnya menilai kasus Brigadir J merupakan wahana perang antara dua kubu polisi.
“Melawan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat," kata Gatot.
Karena itu Gatot meminta masyarakat untuk memberi kesempatan bagi Kapolri bersih-bersih institusi.
Menurutnya hal itu bisa terjadi, jika oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat dapat kembali.