Kasus Pencabulan Sesama Jenis, Pria Ini Dituntut Belasan Tahun dan Denda Miliaran

bandungbarat | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 19:57 WIB
Kasus Pencabulan Sesama Jenis, Pria Ini Dituntut Belasan Tahun dan Denda Miliaran
Ilustrasi pencabulan (Suara.com/Rochmat)

SuaraBandungBarat.Id - Lagi-lagi terjadi kasus pencabulan sesama jenis.

Kali ini, seorang pria berinisial LM yang menjadi terdakwa pencabulan sesama jenis di Lampung dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun penjara.

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9/2022).

Avi Yuanto melanjutkan, selain hukuman 12 tahun, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Dirinya menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.

"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," ujar dia.

Dia berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.

"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," ungkapnya pula.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada korban sejak tahun 2020 hingga tahun 2022. 

Saat itu, korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.

Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban. 

Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung.

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miliki Lagu Kris Wu di Daftar Putar, KTV di Guangdong Didenda 21 Juta

Miliki Lagu Kris Wu di Daftar Putar, KTV di Guangdong Didenda 21 Juta

Your Say | Rabu, 21 September 2022 | 19:30 WIB

Lewat Pameran Kriya Nusa Tahun 2022, Riana Sari Arinal Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Produk IKM Lampung

Lewat Pameran Kriya Nusa Tahun 2022, Riana Sari Arinal Dorong Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Produk IKM Lampung

| Rabu, 21 September 2022 | 19:27 WIB

Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo

Resmi Dipecat, KPK Akhirnya Buka Suara Terkait Dugaan Tindak Kejahatan Korupsi Ferdy Sambo

| Rabu, 21 September 2022 | 19:20 WIB

Ikrar Terkait Hak Waris, Buya Yahya: Jangan yang Paling Kaya Malah Dikasih

Ikrar Terkait Hak Waris, Buya Yahya: Jangan yang Paling Kaya Malah Dikasih

| Rabu, 21 September 2022 | 19:09 WIB

Sesumbar Gercep Tangani Kasus Viral, Warganet Sindir Hotman Paris: Bagaimana Kasus Ferdy Sambo

Sesumbar Gercep Tangani Kasus Viral, Warganet Sindir Hotman Paris: Bagaimana Kasus Ferdy Sambo

Jawa Tengah | Rabu, 21 September 2022 | 19:10 WIB

Terkini

Perjalanan Sukses Bandeng Juwana Elrina: Sukses Melegenda Bersama BRI

Perjalanan Sukses Bandeng Juwana Elrina: Sukses Melegenda Bersama BRI

Bri | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:29 WIB

Ernando Ari Dicoret, 4 Penjaga Gawang Masuk Skuad Final Timnas Indonesia

Ernando Ari Dicoret, 4 Penjaga Gawang Masuk Skuad Final Timnas Indonesia

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:20 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026

Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:10 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya

Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:09 WIB

Dilarang Berlama-lama: Cara Mengambil Manfaat dari 'Wangsit Kamar Mandi'

Dilarang Berlama-lama: Cara Mengambil Manfaat dari 'Wangsit Kamar Mandi'

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana

Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:04 WIB

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:01 WIB

Almira Yudhoyono Lolos UI Jalur Scouting, Biaya Kuliahnya Bikin Kaget

Almira Yudhoyono Lolos UI Jalur Scouting, Biaya Kuliahnya Bikin Kaget

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:00 WIB